
Pelaku pencurian Rumah warga Tanon pada saat Tirakatan, Polisi berhasil bekuk tersangka 7 Jam Kemudian, Minggu (16/8/26).
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Kejelian dan kecepatan Unit Reskrim Polsek Tanon bersama Tim Resmob Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi ketika pemilik rumah meninggalkan kediamannya untuk mengikuti malam tirakatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Terduga pelaku berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian dilaporkan.
Polisi mengamankan pria berinisial MHM (32), warga Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Ia diduga mencuri di rumah Mugi (57), warga Dukuh Ngasem RT 013/006, Desa Karangtalun, Kecamatan Tanon, Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Tanon AKP Priyatno menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Minggu (16/8/2026) malam. Saat itu, Mugi bersama istrinya meninggalkan rumah sekitar pukul 19.45 WIB untuk menghadiri acara tirakatan di rumah tetangga yang berjarak sekitar 50 meter.
Sebelum pergi, korban memastikan pintu rumah dalam kondisi terkunci. Namun, ketika pulang sekitar pukul 21.00 WIB, korban mendapati kamar tidurnya sudah dalam keadaan berantakan.
Kecurigaan korban semakin menguat setelah menemukan pintu samping bagian timur terbuka. Pada bagian pintu tersebut terdapat bekas congkelan yang diduga menjadi akses pelaku masuk ke dalam rumah.
Setelah mengecek barang-barang miliknya, korban mengetahui sejumlah harta benda telah hilang. Barang yang raib antara lain uang tunai Rp2.899.000, satu unit telepon seluler Oppo A51 warna ungu, serta BPKB sepeda motor Honda Supra X125. Total kerugian ditaksir sekitar Rp3,59 juta.
Laporan korban diterima polisi sekitar pukul 00.48 WIB. Petugas Polsek Tanon langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan. Polisi juga menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi.
Dari serangkaian penyelidikan tersebut, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada identitas dan keberadaan terduga pelaku. Unit Reskrim Polsek Tanon kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Sragen untuk melakukan penindakan.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 05.00 WIB, MHM berhasil diamankan polisi.
Dari pengamanan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pencurian. Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai Rp2.549.000 dan telepon seluler Oppo A51 milik korban.
Petugas juga mengamankan BPKB sepeda motor korban, sebuah linggis dengan panjang sekitar 120 sentimeter, tas selempang, serta kendaraan yang diduga digunakan atau berkaitan dengan aksi tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, MHM disebut mengakui perbuatannya. Polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi persoalan pembagian harta warisan. Terduga pelaku diduga menyimpan kekecewaan terhadap kakak angkatnya karena menganggap pembagian warisan yang diterimanya belum sesuai harapan.
Kekecewaan tersebut kemudian diduga mendorong pelaku mengambil barang milik korban. Pelaku diduga masuk ke rumah dengan mencongkel pintu samping yang sebelumnya dalam kondisi terkunci.
Kapolsek Tanon AKP Priyatno menegaskan, proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan secara profesional hingga seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap.
"Perkara ini akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Priyatno, Selasa (18/8/26).
Keberhasilan pengungkapan dalam waktu singkat tersebut tidak lepas dari pemeriksaan kondisi tempat kejadian, keterangan saksi, pendataan barang yang hilang hingga penelusuran rekaman CCTV. Petunjuk-petunjuk tersebut kemudian dirangkai penyidik untuk mengidentifikasi terduga pelaku.
MHM kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan ketika meninggalkan rumah, meskipun hanya dalam waktu singkat untuk menghadiri kegiatan lingkungan. Memastikan pintu dan jendela terkunci, menyalakan penerangan serta mengaktifkan pengamanan lingkungan dinilai dapat membantu mencegah terjadinya tindak kriminal. (Joko S)
KALI DIBACA
