Musnahkan Sabu 3,5 Kg, Wali Kota Solo: Selamatkan Jutaan Jiwa dan Masa Depan Generasi Muda - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Musnahkan Sabu 3,5 Kg, Wali Kota Solo: Selamatkan Jutaan Jiwa dan Masa Depan Generasi Muda

Saturday, 8 August 2026
Wali Kota Solo Respati Adi saat melakukan pemusnahan Sabu 3,5 Kilogram bersama Forkopimda, Rabu (5/8/26).


SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Wali Kota Solo Respati Ardi mengapresiasi keberhasilan Polresta Solo mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat sekitar 3,5 kilogram. Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Solo Raya.

Pemusnahan barang bukti itu berlangsung pada Rabu (5/8/2026) dan dihadiri Kapolresta Solo Kombes Pol Catur C Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Solo Supriyanto, serta Kepala BNN Kota Solo Kombes Pol Ventie Bernard Musak.

Respati menilai keberhasilan aparat menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk narkotika.

Menurutnya, narkoba tidak hanya menghancurkan kehidupan pengguna, tetapi juga dapat memberikan dampak panjang terhadap keluarga dan generasi berikutnya.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Polresta dan pihak terkait yang telah mengamankan narkotika. Bayangkan jika narkoba itu beredar dan digunakan orang tua, bukan hanya penggunanya yang menjadi korban, tetapi juga generasi anak-anaknya," ujar Respati.

Ia menyebut pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata kerja keras aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan sekaligus menyelamatkan masa depan masyarakat.

"Saya ucapkan terima kasih atas kerja kerasnya. Penanganan ini menyelamatkan banyak jiwa dan masa depan. Semoga ini semakin membentuk Kota Solo menjadi kota yang kondusif," katanya.

Berdasarkan keterangan Polresta Solo, sabu seberat sekitar 3,5 kilogram yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengembangan sejumlah kasus narkotika lintas daerah di wilayah Solo Raya, termasuk Kota Solo, Boyolali, dan Klaten.

Kapolresta Solo Kombes Pol Catur C Wibowo mengatakan, barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis yang diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar. Dengan jumlah tersebut, narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan berpotensi mencegah hingga tiga juta orang terpapar penyalahgunaan narkoba.

"Melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba kurang lebih 3,5 kilogram dan bisa menyelamatkan tiga juta jiwa. Nilai estimasinya sekitar Rp3,5 miliar," ungkap Catur.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada penyitaan dan pemusnahan barang bukti. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

Menurut Catur, setiap jaringan narkotika memiliki karakteristik dan pola distribusi yang berbeda sehingga penyidik membutuhkan ketelitian dalam mengembangkan informasi dari setiap perkara.

"Setiap perkara memiliki karakteristik jaringan yang berbeda. Karena itu, kami terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," jelasnya.

Catur menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika.

"Kami melaksanakan kegiatan ini untuk menjaga masyarakat, jangan sampai terkena atau kecanduan narkoba," tegasnya.

Sementara itu, Pemkot Solo menyatakan akan terus memperkuat langkah pencegahan melalui kerja sama dengan BNN dan berbagai pemangku kepentingan. Edukasi mengenai bahaya narkotika dinilai penting untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

"Kami bekerja sama dengan Kepala BNN untuk melakukan langkah preventif terkait bahaya menggunakan narkoba dan narkotika," kata Respati.

Respati juga menegaskan Pemkot Surakarta siap memperkuat kolaborasi dengan kepolisian, BNN, serta seluruh elemen masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.

Informasi terbaru: berdasarkan keterangan dalam kegiatan pemusnahan pada 5 Agustus 2026, polisi masih mengembangkan pengungkapan kasus narkotika tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Belum ada keterangan tambahan mengenai tersangka atau jaringan baru dari pengembangan perkara yang disampaikan dalam laporan ini. (Joko S)

KALI DIBACA