
Satresnarkoba Polres Karanganyar limpahkan tersangka pengedar tembakau Sintetis ke Kejaksaan berikut Barang Bukti.
KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis tembakau sintetis seberat lebih dari 500 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Karanganyar dan sekitarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial RS (18), yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus mengemas ulang narkotika sebelum dipasarkan kepada para konsumennya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 500,98 gram tembakau sintetis, 4,96 gram cairan sintetis yang diduga digunakan sebagai bahan pencampur, uang tunai sebesar Rp39.150.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit timbangan digital, ratusan plastik klip untuk pengemasan, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kasus tersebut berhasil diungkap setelah Satresnarkoba Polres Karanganyar menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga kerap mengedarkan tembakau sintetis. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke kediaman tersangka di Desa Jetis, Kecamatan Jaten.
Pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 01.15 WIB, petugas melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan di rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu bungkus besar berisi tembakau sintetis, sejumlah paket kecil yang telah dikemas siap edar, dua botol cairan sintetis, alat pengemasan, serta berbagai barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sekitar 500 gram tembakau sintetis melalui pemesanan dari sebuah akun Instagram yang diduga beroperasi dari Jakarta dengan nilai transaksi sekitar Rp25 juta. Barang haram tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi ke rumah tersangka sebelum kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil dan dijual kembali dengan harga Rp100 ribu per gram. Dari setiap gram yang terjual, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu.
Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti komitmen Polres Karanganyar dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan pemasoknya.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karanganyar. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Kami juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini," tegas Iptu Mulyadi, Sabtu (1/8/26).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar menambahkan bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap kasus peredaran narkotika. Menurutnya, informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat membantu aparat dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut sehingga wilayah Karanganyar dapat terhindar dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal subsider sesuai ketentuan hukum yang berlaku mengenai tindak pidana narkotika.
Perkembangan terbaru, proses penyidikan perkara ini telah dinyatakan lengkap (Tahap II). Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk menjalani proses penuntutan hingga persidangan.
Polisi juga memastikan penyelidikan terhadap jaringan pemasok yang diduga berada di luar daerah masih terus dikembangkan guna mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tembakau sintetis tersebut. (Joko S)
KALI DIBACA
