
Petugas Polresta Surakarta mengamankan seorang Pria yang meresahkan Jamaah Masjid Shofa, diduga terpengaruh obat, Rabu (19/8/26).
SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Seorang pria berinisial MNH (30), Diduga Terpengaruh Obat, Pria Resahkan Jamaah Masjid Shofa Solo diamankan Polisi warga Jaten, Kabupaten Karanganyar, diduga berada di bawah pengaruh obat-obatan dan membuat jamaah serta pengurus Masjid Shofa, Jalan Sampangan, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, resah, Rabu (19/8/2026) pagi.
Laporan mengenai keberadaan pria tersebut diterima Polresta Solo sekitar pukul 06.15 WIB melalui layanan Call Center 110. Pamapta bersama personel piket fungsi kemudian bergerak menuju lokasi untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Kasi Humas Polresta Solo AKP Lingga Ramadhani mengatakan, polisi langsung menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai seorang pria yang diduga terpengaruh obat terlarang dan mengganggu ketertiban di lingkungan masjid.
“Petugas menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait adanya orang yang diduga terpengaruh obat terlarang dan mengganggu ketertiban masyarakat di Masjid Shofa,” kata AKP Lingga saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, kejadian bermula sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, MNH terlihat mondar-mandir di depan Masjid Shofa. Perilakunya yang dinilai tidak biasa kemudian menarik perhatian warga dan pengurus masjid.
Pria tersebut selanjutnya masuk ke area masjid. Di lokasi, ia diduga mengacak-acak sandal milik jamaah serta fasilitas yang berada di lingkungan masjid. Tindakan tersebut membuat jamaah dan pengurus merasa terganggu hingga akhirnya warga berupaya mengamankan MNH sementara.
Untuk mencegah situasi berkembang dan menjaga keamanan lingkungan, warga kemudian meminta bantuan kepolisian. MNH selanjutnya diserahkan kepada petugas Polsek Pasar Kliwon untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Selanjutnya warga menyerahkan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian Polsek Pasar Kliwon untuk diproses lebih lanjut,” ujar AKP Lingga.
Dalam proses penanganan, petugas menemukan sejumlah barang yang dibawa MNH. Barang tersebut berupa satu tas selempang, 12 butir obat Alprazolam 1 miligram, satu butir Euforiss Clonazepam 2 miligram, serta 10 butir Heximer.
Temuan obat-obatan tersebut kemudian menjadi perhatian polisi. MNH selanjutnya diserahkan kepada piket Satresnarkoba Polresta Surakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui kondisi yang bersangkutan sekaligus mendalami asal-usul dan dugaan penyalahgunaan obat-obatan tersebut.
“Yang bersangkutan diserahkan ke piket Satresnarkoba Polresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” jelas AKP Lingga.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut, termasuk memastikan apakah obat-obatan yang diamankan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan sebagaimana laporan awal masyarakat.
Kepolisian juga mengapresiasi respons cepat warga dan pengurus masjid yang memilih melaporkan kejadian tersebut kepada petugas sehingga situasi dapat segera ditangani tanpa menimbulkan gangguan keamanan yang lebih luas. (Joko S)
KALI DIBACA
