
Wali Kota Solo Respati Adi bentuk Satgas penindakan Parkir liar di kawasan Masjid Zayed yang dikeluhkan wisatawan Tarif Parkir Bus Rp100 Ribu, Jumat (14/8/26).
SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Keluhan wisatawan mengenai tarif parkir yang dinilai terlalu tinggi kembali mencuat di Kota Solo. Sejumlah wisatawan mengaku harus membayar hingga Rp100 ribu untuk parkir bus, salah satunya di lahan eks Detasemen Pembekalan Angkutan (Denbekang) IV-44-04/Surakarta yang berada di sekitar kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed.
Menanggapi persoalan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyiapkan Satuan Tugas Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Satgas Trantibumlinmas). Tim gabungan itu nantinya akan melibatkan berbagai unsur, termasuk Polresta Surakarta, Kodim 0735/Surakarta, Polisi Militer dan Satpol PP.
Satgas tersebut akan berada di bawah koordinasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Surakarta. Salah satu fokus tugasnya adalah menindak praktik parkir liar maupun pungutan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Haryono Nugroho, mengatakan keberadaan satgas diharapkan membuat mekanisme penanganan laporan masyarakat menjadi lebih terkoordinasi.
“Misalkan ada pelanggaran, lapornya ke Satgas. Penindakannya seperti apa mereka yang mengelola. Kalau kemarin di Zayed kita bawa ke Polsek. Polsek akhirnya memberi wajib lapor Senin dan Kamis dalam sebulan. Ini kita bentuk Satgas, diserahkan ke Satgas,” ujar Haryono saat ditemui di lahan eks Denbekang, Jumat (14/8/2026).
Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan persoalan tarif parkir yang terlalu mahal tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, pungutan yang membebani wisatawan dapat berdampak langsung terhadap citra pariwisata sekaligus perekonomian masyarakat sekitar.
“Intinya ini masalah ketegasan. Kita sampaikan secara langsung. Jika ini merugikan wisatawan tentunya merugikan ekonomi sekitar juga. Tarif yang ngepruk membuat wisatawan kapok ke sini,” tegas Respati.
Ia menambahkan, Pemkot Solo telah menginstruksikan agar praktik pungutan parkir di luar ketentuan diberikan sanksi tegas. Menurutnya, kepastian tarif dan penegakan aturan menjadi bagian penting untuk menjaga kenyamanan wisatawan.
“Kita sudah sampaikan untuk menyanksi tegas jika ada pungli biaya parkir di luar ketentuan,” katanya.
Kawasan Zayed Jadi Prioritas Pengawasan
Kawasan sekitar Masjid Raya Sheikh Zayed menjadi lokasi awal yang mendapat perhatian khusus Satgas Trantibumlinmas. Hal itu dilakukan karena kawasan tersebut menjadi salah satu lokasi yang banyak menerima aduan mengenai persoalan parkir.
“Permasalahan banyak aduan di sini. Pertama kerja satgas ada di sini. Yang Rp100.000 sudah kita tarik, kita sita,” jelas Respati.
Pemkot Solo juga berencana menata kawasan barat dan timur Masjid Raya Sheikh Zayed sebagai kawasan wisata dengan penerapan tarif parkir khusus. Tarif tersebut nantinya akan dipasang secara terbuka sehingga wisatawan mengetahui besaran biaya sebelum menggunakan fasilitas parkir.
“Di wilayah barat-timur Zayed akan dibuat kawasan wisata khusus, ada tarif khusus yang terang. Warga yang berkunjung mengetahui tarif yang berlaku. Oknum akan kita tindak tegas,” ujarnya.
Menurut Respati, penataan tersebut masih membutuhkan koordinasi lebih lanjut karena lahan yang digunakan berada dalam pengelolaan Kementerian Agama. Dua rapat koordinasi lanjutan akan dilakukan untuk mencari kesepakatan mengenai pengelolaan kawasan tersebut.
Juru Parkir Akui Tarif Bus Rp100 Ribu
Di sisi lain, salah seorang juru parkir di lahan eks Denbekang, Gatot, mengakui adanya tarif Rp100 ribu untuk satu bus. Namun, menurut dia, uang tersebut tidak seluruhnya menjadi pendapatan juru parkir.
Gatot menjelaskan, sebagian dana digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional, termasuk pelayanan kepada sopir, kebersihan dan listrik. Pendapatan yang diterima juru parkir kemudian masih dibagi dengan puluhan petugas lainnya.
“Tarifnya Rp100 ribu sebetulnya bukan full buat kita. Sopir masuk sini dapat minum itu termasuk service. Nanti menjemput bus sendiri itu juga dapat fee. Nanti belum dipotong kebersihan, belum buat listrik. Kita cuma dapat Rp50 ribu,” ungkap Gatot.
Ia mencontohkan, jika dalam sehari terdapat 10 bus, pendapatan yang diterima sekitar Rp500 ribu setelah pembagian tertentu. Namun, uang tersebut masih harus dibagi kepada 23 juru parkir yang bertugas di lokasi.
“Kalau ada bus 10 dapat Rp500 ribu dibagi 23,” katanya.
Gatot juga mengungkapkan bahwa jumlah bus yang datang tidak selalu banyak. Pada hari tertentu, juru parkir bahkan tidak memperoleh pendapatan.
“Harian nggak mesti. Kalau nggak ada apa-apa kita nggak dapat, pulang nggak bawa uang,” tuturnya.
Mengenai rencana penerapan tarif baru, Gatot mengaku belum dapat menentukan sikap. Ia menyebut para juru parkir akan melakukan pembahasan bersama sebelum mengambil keputusan.
“Baiknya gimana kita rundingan satu kru. Nggak cuma sini saja. Yang lain juga Rp100 ribu,” ujarnya.
Persoalan tarif parkir di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed sebenarnya telah menjadi perhatian Pemkot Solo dalam sejumlah pengaduan masyarakat. Laporan resmi ULAS Pemkot Surakarta juga mencatat persoalan tarif parkir tidak sesuai dan parkir liar sebagai salah satu aduan, termasuk di area Masjid Sheikh Zayed.
Sementara itu, Pemkot Surakarta saat ini menyediakan kanal ULAS sebagai sarana pengaduan masyarakat, termasuk untuk persoalan perparkiran. Data terbaru pada platform tersebut menunjukkan kategori perparkiran masih menjadi salah satu jenis aduan yang diterima pemerintah kota.
Dengan pembentukan Satgas Trantibumlinmas dan rencana penetapan tarif khusus yang diumumkan secara terbuka, Pemkot Solo berharap persoalan parkir di kawasan wisata dapat ditata lebih tertib. Penindakan terhadap oknum yang menarik pungutan di luar ketentuan juga diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus menjaga citra Solo sebagai kota tujuan wisata. (Joko S)
KALI DIBACA
