
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno, Kamis (3/9/26).
SRAGEN, WARTAGLOBL.id --
Satreskrim Polres Sragen masih mendalami laporan dugaan penculikan, penyekapan, penganiayaan, dan kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan berusia 24 tahun berinisial F. Kasus tersebut dilaporkan pihak keluarga setelah korban disebut mengalami serangkaian kejadian yang berlangsung di wilayah Sragen dan daerah lain.
Terduga pelaku dalam perkara ini berinisial BNS, yang disebut merupakan rekan kerja korban di sektor makanan dan minuman (F&B) di Solo. Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa bermula pada awal Agustus 2026 ketika F diduga dibawa secara paksa dari tempat kerjanya di Solo.
Ayah korban berinisial A mengungkapkan, setelah dibawa dari tempat kerja, telepon seluler milik putrinya disebut disita sehingga korban sulit berkomunikasi dengan keluarga. F kemudian diduga dibawa ke sebuah rumah di wilayah Kecamatan Karangmalang, Sragen, dan mengalami penyekapan selama beberapa waktu.
"Iya saya melaporkan kejadian ini ke Polres Sragen atas apa yang telah dialami anak saya dibawa lari dari tempat kerjanya di Solo, HP-nya disita, dibawa ke rumah pelaku di Sragen lalu disekap," kata A sebagaimana diberitakan pada 2 September 2026.
Menurut keterangan keluarga, F sempat berhasil melarikan diri ke wilayah Ngawi, Jawa Timur, untuk menemui nenek dan kakaknya. Namun, beberapa hari kemudian korban disebut kembali dibawa secara paksa ke Sragen. Dalam peristiwa tersebut, keluarga juga melaporkan adanya dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual.
Informasi terbaru yang muncul pada 3 September 2026 menyebutkan keluarga mengaku korban juga sempat mendapatkan ancaman menggunakan senjata api. Selain itu, keluarga menyatakan pemeriksaan medis, termasuk USG, dilakukan setelah korban disebut mengalami kehamilan muda. Informasi tersebut masih menjadi bagian yang harus diverifikasi penyidik dan belum merupakan kesimpulan hukum.
F disebut kembali berhasil melarikan diri dengan bantuan anggota keluarganya ketika terlapor sedang menghadiri sebuah acara di Solo. Korban kemudian diamankan di Ngawi.
Situasi kembali memanas ketika terlapor disebut mendatangi kediaman keluarga korban di Ngawi pada dini hari. Karena merasa terancam, keluarga kemudian menghubungi layanan darurat kepolisian. Aparat Polsek Ngawi Kota selanjutnya mengamankan terlapor. Meski sempat dilakukan mediasi, keluarga menyatakan proses hukum terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah Sragen tetap dilanjutkan.
Sementara itu, Satreskrim Polres Sragen memastikan perkara tersebut menjadi perhatian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi serta melakukan pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno mengatakan adanya surat pernyataan yang dibuat di luar kepolisian tidak serta-merta menghentikan proses penyelidikan. Dokumen tersebut tetap akan dipelajari untuk melihat kaitannya dengan perkara.
"Surat pernyataan itu akan kita telaah, dan tentunya tidak akan menghilangkan tindak pidana yang dilakukan kalau memang kita temukan tindak pidananya. Nanti akan menjadi evaluasi dari proses penyelidikan kami," ujar Catur saat dihubungi, Kamis (3/9/26).
Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa yang disebut terjadi di Sragen maupun di luar wilayah hukum Sragen. Informasi mengenai dugaan ancaman senjata api, kondisi kesehatan korban, serta dugaan kekerasan seksual akan diverifikasi melalui keterangan saksi, pemeriksaan medis, dan alat bukti lainnya.
Hingga perkembangan terbaru, polisi belum menyatakan BNS sebagai tersangka maupun melakukan penahanan. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan mencocokkan seluruh keterangan untuk memastikan konstruksi perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Keluarga korban berharap proses hukum berlangsung transparan dan mampu memberikan perlindungan terhadap F. Di sisi lain, kepolisian tetap mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan sampai seluruh dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil penyidikan. (Joko S)
KALI DIBACA