Polresta Surakarta Tangkap Dua Pengedar Narkoba dan Sita 537 Gram Sabu - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Polresta Surakarta Tangkap Dua Pengedar Narkoba dan Sita 537 Gram Sabu

Saturday, 19 September 2026
Polresta Surakarta Gelar Jumpa Pers, Dua Pengedar Narkoba Dibekuk dan Sita 537 Gram Sabu serta Jaringan Diburu hingga ke Bandar Utama, Jumat (18/9/26).


SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Solo Raya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial R (37) dan M (46), warga Desa Kadokan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, serta menyita sabu dengan total berat mencapai 537 gram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (18/9/2026). Polisi menyebut barang bukti yang diamankan diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp500 juta.

Heru mengatakan, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Brigjen Sudiarto, Kelurahan Joyontakan, Kecamatan Serengan, Surakarta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap R pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

Dari penangkapan R, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, sebuah tas hitam, telepon seluler, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

“Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seseorang yang membawa narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan, penangkapan, dan penggeledahan di TKP, tepatnya di Jalan Brigjen Sudiarto,” kata Heru.

Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap R. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada M di wilayah Kadokan, Grogol, Sukoharjo.

Petugas selanjutnya mendatangi rumah M yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika. Di lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas dalam berbagai ukuran dan siap diedarkan.

Dari rumah M, polisi mengamankan total 98 paket sabu dengan berat keseluruhan 537 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas dua paket masing-masing seberat 200 gram, lima paket masing-masing 50 gram, dua paket masing-masing 10 gram, satu paket seberat 5 gram, 12 paket masing-masing 1 gram, serta 76 paket dengan berat sekitar 0,5 gram.

Selain sabu, petugas turut menemukan perlengkapan yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika, termasuk puluhan potongan sedotan yang telah ditempeli double tape.

Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, nilai keseluruhan sabu yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.

“Kurang lebih Rp500 juta,” ujar Arfian mengenai nilai barang bukti tersebut.

Diduga Masih Ada Jaringan di Atasnya

Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka disebut mendapat perintah untuk mengedarkan sabu dalam jumlah sekitar 700 gram.

Namun, sebelum polisi melakukan penindakan, sekitar 200 gram disebut telah lebih dahulu beredar. Dengan demikian, aparat masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga memasok narkotika tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka diperintahkan untuk mengedarkan sekitar 700 gram. Sekitar 200 gram sudah terlanjur beredar sebelum kami hentikan,” kata Arfian.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena polisi tidak berhenti pada dua tersangka yang telah diamankan. Pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri jaringan yang berada di atas keduanya.

Salah Satu Tersangka Residivis Kasus Narkotika

Dalam perkara ini, R diketahui merupakan residivis. Berdasarkan keterangan polisi, pria berusia 37 tahun tersebut telah empat kali menjalani hukuman dalam perkara narkotika.

Kondisi tersebut menjadi perhatian kepolisian karena R kembali terlibat dalam perkara serupa setelah sebelumnya menjalani proses hukum.

AKBP Heru Eko Wibowo menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Surakarta dan sekitarnya.

“Perang kita terhadap narkoba adalah perang total. Tidak ada ruang bagi pengedar di Kota Solo,” tegas Heru.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka.

Menurut Heru, informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan kasus narkotika, termasuk perkara yang berawal dari penangkapan R di Jalan Brigjen Sudiarto tersebut.

“Narkoba adalah pembunuh masa depan. Kami butuh peran masyarakat. Jika melihat, mendengar, atau mengetahui ada peredaran di kampung, laporkan,” ujarnya.

Terancam Hukuman Berat

Atas perkara tersebut, R dan M dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku. Berdasarkan keterangan terbaru yang diberitakan pada 19 September 2026, keduanya menghadapi ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar yang dapat ditambah sepertiga.

Pengungkapan 537 gram sabu ini menambah catatan penindakan narkotika oleh Polresta Surakarta sepanjang 2026. Sebelumnya, pada Juni 2026, Satresnarkoba Polresta Surakarta juga mengungkap kasus dengan barang bukti sekitar 3,5 kilogram sabu yang disebut sebagai salah satu pengungkapan terbesar dalam sejarah satuan tersebut.

Dalam operasi pemberantasan narkotika di Jawa Tengah, kepolisian juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan masyarakat. Polda Jawa Tengah menyatakan dukungan masyarakat dan sinergi lintas pihak diperlukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika.

Polresta Surakarta memastikan penyidikan terhadap perkara 537 gram sabu tersebut masih berlanjut. Polisi berupaya menelusuri pihak yang diduga memasok narkotika kepada kedua tersangka sekaligus mengungkap kemungkinan peredaran sabu yang telah dilakukan sebelum penangkapan.

Masyarakat pun kembali diminta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan transaksi atau aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya. Langkah tersebut dinilai penting agar peredaran narkotika dapat dihentikan sedini mungkin dan tidak semakin meluas di wilayah Solo Raya. (Joko S)

KALI DIBACA