
Polres Sragen Ringkus Residivis Curanmor Lintas Kota, Senin (7/9/26).
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah berinisial MAA (32), warga Surabaya. Pelaku diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Kecamatan Sukodono dan dari hasil pemeriksaan diketahui terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di sedikitnya lima tempat kejadian perkara (TKP).
Penangkapan dilakukan Tim URC Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sukodono pada Senin (7/9/2026) malam. Polisi bergerak setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor di Jalan Raya Sukodono-Tanon, Dukuh Kedong, Desa Bendo, Kecamatan Sukodono.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat.
"Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti. Tim URC bergerak melakukan penyelidikan hingga keberadaan pelaku berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan," kata AKP Catur dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku menggunakan modus dengan berpura-pura sebagai sales minyak goreng. MAA mendatangi rumah korban dan meminta bantuan untuk mencarikan pembeli.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mengantar pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy miliknya. Keduanya sempat berhenti di sebuah warung makan di wilayah Sukodono. Saat korban pergi ke toilet, sepeda motor ditinggalkan dalam kondisi kunci kontak masih terpasang.
Situasi tersebut dimanfaatkan MAA untuk melarikan sepeda motor korban. Polisi menyebut total kerugian korban mencapai sekitar Rp23,5 juta, meliputi satu unit Honda Scoopy warna putih bernomor polisi AD-3651-XE, uang tunai Rp2 juta yang disimpan di dalam bagasi, serta satu unit telepon seluler.
"Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor korban. Korban mengalami kerugian sekitar Rp23,5 juta," jelas AKP Catur.
Penyelidikan kemudian mengungkap rekam jejak kriminal MAA. Pelaku diketahui merupakan residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman sebanyak empat kali dalam perkara berbeda, yakni kasus penggelapan sepeda motor pada 2017, pencurian sepeda motor pada 2018, pencurian mobil pada 2020, serta penipuan daring pada 2023.
Tidak berhenti pada kasus di Sragen, penyidik juga mendalami pengakuan pelaku terkait aksi kriminal di daerah lain. Dalam pemeriksaan, MAA mengaku pernah mencuri satu unit Honda Beat di wilayah hukum Polresta Surakarta.
Pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam pencurian empat sepeda motor lainnya di wilayah hukum Polres Sidoarjo, Jawa Timur. Kendaraan yang disebut dalam pengakuan tersebut antara lain Honda Beat, Honda Vario, dan Honda PCX.
Kasat Reskrim Polres Sragen menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pihak lain yang terlibat dalam rangkaian aksi tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku untuk mengungkap kemungkinan TKP lainnya maupun keterlibatan pihak lain," ujarnya.
Saat ini MAA telah ditahan di Mapolres Sragen dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus menelusuri barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan yang berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus tersebut masih dalam proses pengembangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sragen.
(Joko S)
KALI DIBACA