Bobol Rumah Warga dan Gasak Honda Beat, Pria Asal Tanon Diringkus Polres Sragen - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Bobol Rumah Warga dan Gasak Honda Beat, Pria Asal Tanon Diringkus Polres Sragen

Saturday, 31 October 2026
Tim URC Polres Sragen Tangkap Pria Pembobol Rumah Warga dan Amankan Barang Bukti Honda Beat, Sabtu (31/10/26).

SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dukuh Gembol, Desa Cepoko, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen. Seorang pria berinisial JT alias Keple (46), warga Kecamatan Tanon, diamankan karena diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga pada Juni 2026 lalu.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim URC Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sumberlawang. Sepeda motor hasil curian diketahui sempat dijual oleh tersangka setelah berhasil dibawa kabur dari rumah korban.

Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya melalui Kasatreskrim AKP I Kadek Dwi Pramartha Putra menyampaikan pengungkapan perkara tersebut kepada awak media, Sabtu (31/10/2026).

I Kadek menjelaskan, kendaraan yang menjadi sasaran pencurian adalah Honda Beat tahun 2018 dengan nomor polisi AD 5825 BME milik Ismiyati (42), warga Desa Cepoko, Kecamatan Sumberlawang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp13 juta.

Menurutnya, keberhasilan mengungkap kasus tersebut tidak terlepas dari kerja cepat petugas dalam mengumpulkan informasi dan menelusuri jejak pelaku.

"Tersangka Keple ini ternyata pernah menjadi tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Tanon dengan barang bukti kejahatan senilai Rp14,95 juta," ungkap I Kadek.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Sabtu (13/6/2026) dini hari dan baru diketahui korban sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban baru bangun tidur untuk menunaikan salat Subuh.

Usai melaksanakan ibadah, kakek korban menanyakan keberadaan sepeda motor Honda Beat yang biasanya terparkir di rumah. Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut ternyata sudah tidak berada di tempat semula.

Kecurigaan semakin menguat ketika korban memeriksa kondisi rumah. Pintu bagian belakang diketahui dalam keadaan terbuka dan ditemukan bekas kerusakan yang diduga akibat dicongkel menggunakan alat tertentu.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak atau mencongkel pintu belakang. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil sepeda motor milik korban dan membawanya pergi untuk kemudian dijual.

Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan pencurian ke Polsek Sumberlawang pada 18 Agustus 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.

Dalam pengungkapan perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat produksi 2018 lengkap dengan kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kasatreskrim AKP I Kadek Dwi Pramartha Putra menegaskan bahwa tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," jelasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Warga diimbau memastikan pintu dan akses masuk rumah terkunci dengan baik serta memarkir kendaraan di tempat aman.

Polres Sragen juga mengimbau masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun menjadi korban tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Hingga keterangan disampaikan pada Sabtu (31/10/2026), polisi telah mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. (Joko S)

KALI DIBACA