Polres Sragen Bongkar Sindikat Uang Palsu, Libatkan Remaja di Bawah Umur - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Polres Sragen Bongkar Sindikat Uang Palsu, Libatkan Remaja di Bawah Umur

Wednesday, 28 May 2025
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Praktik peredaran uang palsu (upal) di Kabupaten Sragen akhirnya berhasil dibongkar oleh jajaran Polres Sragen. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka, satu di antaranya masih di bawah umur.

Para pelaku ditangkap usai kedapatan membelanjakan uang palsu di sebuah warung kecil di Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal, Sragen.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah Risqiyan Wahyu Wijaya (19) dan Bagus Maudi Sapara (21), keduanya warga Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono. Satu tersangka lainnya adalah MBR (17), remaja yang juga berasal dari wilayah yang sama.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkapkan modus operandi para pelaku saat menggelar rilis perkara di Mapolres Sragen pada Selasa (27/5/2025).

"Modusnya adalah membelanjakan uang pecahan Rp 100 ribu palsu di warung-warung kecil yang tidak memiliki alat deteksi uang palsu. Mereka memanfaatkan kembalian berupa uang asli dari pembelian tersebut," jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pemilik warung, Suparmi, yang merasa curiga setelah menerima uang Rp 100 ribu dari seorang pembeli yang merupakan pelaku anak. Kejadian itu terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Ngasem Made Wetan.

"Pelapor merasa ada kejanggalan dengan uang yang diterimanya saat menjual rokok senilai Rp 29 ribu dan memberikan kembalian Rp 71 ribu. Setelah dicek ke toko modern, uang tersebut ternyata palsu," imbuh Kapolres.

Berbekal ciri-ciri mobil yang digunakan pelaku, yakni Toyota Avanza biru metalik, polisi melakukan pelacakan. Pada hari yang sama, kendaraan tersebut ditemukan terparkir di depan Indomaret Tangen. Salah satu pelaku yang hendak berbelanja langsung diamankan.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Bagus Maudi Sapara merupakan pembuat uang palsu. Ia memproduksi upal bersama seorang pelaku lain berinisial WS, yang saat ini masih buron. Menurut keterangan polisi, WS adalah ayah dari tersangka Risqiyan.

Uang palsu dicetak di Wonosari, Yogyakarta menggunakan alat sederhana seperti laptop, printer, gunting besar, lem, dan sapu lidi. Selain rupiah, mereka juga mencetak uang asing pecahan USD 50.

Dalam aksi ini, Risqiyan bertugas mengedarkan dan menyimpan uang palsu, sementara MBR alias "Gareng" bertugas membelanjakan upal di warung. Ketiga pelaku sadar sepenuhnya bahwa uang yang mereka edarkan adalah palsu.

BARANG BUKTI YANG DISITA YAKNI:

- Uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 143 lembar (senilai Rp 14.300.000)
- Pecahan Rp 50 ribu sebanyak 177 lembar (senilai Rp 8.860.000)
- Pecahan Rp 20 ribu sebanyak 43 lembar (senilai Rp 860.000)
- Pecahan Rp 5 ribu sebanyak 40 lembar (senilai Rp 200.000)
- Pecahan USD 50 sebanyak 5 lembar (senilai 250 dolar AS)

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 36 ayat (3) Jo. Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.

(Joko S)

KALI DIBACA