
Bupati Karanganyar Rober Christanto
saat memberikan pemaparan dalam kegiatan penyaluran Insentif kepada 184 Pengabdi Keagamaan di Jatiyoso, Kamis (8/10/26).
KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengabdi keagamaan dengan menyalurkan insentif kepada 184 penerima di Kecamatan Jatiyoso pada 2026.
Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran para pengajar keagamaan nonformal dan penjaga rumah ibadah dalam membina generasi muda serta menjaga keharmonisan kehidupan beragama di tengah masyarakat.
Penyerahan insentif dilaksanakan di Aula Kecamatan Jatipuro, Kamis (8/10/2026), dengan dihadiri Bupati Karanganyar Rober Christanto, Camat Jatiyoso Mahmud Azis Arifin, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar Puryanto, Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Jatiyoso Yudi Astri Hermawan, serta anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dari Fraksi PDI Perjuangan.
Sebanyak 184 penerima insentif terdiri atas pengajar keagamaan nonformal, termasuk guru mengaji dan guru sekolah minggu, serta petugas yang bertanggung jawab menjaga rumah ibadah. Mereka dinilai memiliki kontribusi penting dalam menanamkan nilai-nilai moral, membentuk karakter generasi muda, dan memastikan tempat ibadah tetap terawat serta nyaman digunakan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Karanganyar Rober Christanto menegaskan bahwa program pemberian insentif bagi pengabdi keagamaan akan terus menjadi agenda pemerintah daerah selama masa kepemimpinannya. Menurutnya, dukungan terhadap para pengajar keagamaan dan penjaga rumah ibadah merupakan bagian dari upaya membangun masyarakat yang religius, berkarakter, dan menjunjung tinggi kerukunan.
“Program ini akan terus kita agendakan. Mari bersama-sama mendukung berbagai program positif demi kemajuan Kecamatan Jatiyoso dan Kabupaten Karanganyar,” ujar Rober Christanto.
Ia menekankan, pengabdian para guru keagamaan dan penjaga rumah ibadah memiliki nilai strategis dalam kehidupan sosial. Selain membantu pendidikan moral generasi muda, mereka turut berperan menjaga nilai-nilai toleransi, memperkuat hubungan antarwarga, serta menciptakan lingkungan masyarakat yang harmonis.
Pemberian insentif tersebut tidak hanya dimaksudkan sebagai penghargaan atas dedikasi para penerima, tetapi juga diharapkan mampu membantu meringankan kebutuhan ekonomi sehari-hari. Dengan adanya perhatian dari pemerintah daerah, para pengabdi keagamaan diharapkan semakin termotivasi untuk menjalankan tugas dan pengabdiannya di lingkungan masing-masing.
Program ini merupakan bagian dari program unggulan ketujuh Pemkab Karanganyar yang memberikan perhatian kepada pengajar keagamaan nonformal dan penjaga rumah ibadah. Pelaksanaannya sejalan dengan semangat “Sesarengan Mbangun Karanganyar”, yakni membangun daerah secara bersama-sama demi mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera, religius, berkarakter, dan harmonis.
Untuk mempermudah pencairan bantuan, Pemkab Karanganyar bekerja sama dengan Bank Jateng dalam penyaluran insentif secara langsung. Para penerima tidak diwajibkan menggunakan Virtual Account (VA) maupun membuka rekening baru sehingga proses pencairan dapat dilakukan dengan lebih praktis sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Sementara itu, penerima yang berhalangan hadir dalam kegiatan penyerahan tidak diperkenankan mewakilkan pencairan kepada orang lain. Pencairan bagi penerima yang belum hadir akan dijadwalkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui program tersebut, Pemkab Karanganyar berharap perhatian terhadap pengabdi keagamaan dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemerintah daerah juga mendorong agar para penerima tetap berperan aktif dalam membimbing generasi muda, merawat rumah ibadah, serta memperkuat kerukunan antarumat beragama.
Keberlanjutan program insentif ini diharapkan menjadi salah satu langkah konkret Pemkab Karanganyar dalam memperkuat kehidupan sosial dan keagamaan sekaligus mendukung pembangunan daerah yang inklusif melalui semangat kebersamaan. (Joko S)
KALI DIBACA
