
Polres Karanganyar Gelar Rekonstruksi Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Karangpandan, Jumat (2/10/26).
KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Satreskrim Polres Karanganyar menggelar rekonstruksi kasus pencurian dengan kekerasan di Toko Rumah Matahari Ayu, Kecamatan Karangpandan, Jumat (2/10/2026). Sebanyak 27 adegan diperagakan dua tersangka untuk memperjelas rangkaian kejadian sejak sebelum aksi hingga keduanya melarikan diri.
Rekonstruksi dipimpin Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono dan menghadirkan tersangka MES (23), warga Bulu, Sukoharjo, serta LDU (24), warga Sine, Ngawi. Penyidik mencocokkan keterangan kedua tersangka dengan keterangan korban dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Rekonstruksi hari ini ada 27 adegan dari awal masuk sampai selesai. Dari adegan waktu pelaku masuk pertama, sampai kembali keluar, kemudian masuk lagi dan melakukan tindakan kekerasan fisiknya,” kata Wikan.
Peristiwa bermula pada 16 September 2026. Kedua tersangka datang ke Karangpandan dan sempat masuk ke toko dengan berpura-pura melihat barang. Setelah keluar dan mengamati situasi, keduanya kembali sekitar pukul 18.50 WIB dengan membawa palu, obeng dan pisau.
LDU kemudian mengalihkan perhatian penjaga toko dengan berpura-pura memilih serta mencoba sepatu atau sandal dan mengajak korban menuju ruang ganti. Di lokasi tersebut, MES melakukan kekerasan menggunakan palu sebanyak tiga kali ke bagian belakang kepala korban. Penyerangan kemudian berlanjut menggunakan pisau dan obeng.
“Untuk lokasi sama,” ujar Wikan, memastikan lokasi kejadian sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik.
Korban mengalami luka di bagian kepala dan telinga serta pembengkakan pada jari tangan. Setelah korban dianggap tidak berdaya, kedua tersangka menuju kasir untuk mengambil uang. Namun, laci kasir ternyata hanya berisi buku sehingga keduanya tidak mendapatkan uang maupun barang.
Korban yang masih sadar kemudian berusaha keluar dari ruang ganti sambil meminta pertolongan. Melihat korban masih mampu bergerak, salah satu tersangka kembali melakukan kekerasan sebelum keduanya panik dan meninggalkan toko.
Menurut Wikan, alat yang digunakan dalam aksi tersebut memang telah dibawa tersangka sebelum masuk ke toko. Ia juga menyebut niat melakukan pencurian muncul ketika keduanya membicarakan masalah ekonomi dalam perjalanan menuju Karangpandan.
“Mereka merencanakan kegiatan ini setelah dari Tanggul Manggu. Dalam perjalanan dari Tanggul Manggu, karena ekonominya sedang bermasalah kemudian muncul niat untuk melakukan tindakan tersebut,” jelasnya.
Usai kejadian, kedua tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor. Mereka sempat menuju Sragen untuk mengambil pakaian dan mencari uang, sebelum bergerak ke Sidoarjo dan Madura. Sepeda motor yang digunakan kemudian dijual seharga Rp700.000 di kawasan setelah Jembatan Suramadu.
Selama berada di Sidoarjo, keduanya bertahan hidup dengan mengamen dan melakukan pekerjaan serabutan. Pelarian berakhir setelah Satreskrim Polres Karanganyar menangkap keduanya di wilayah Sidoarjo pada Rabu (30/9/2026).
Rekonstruksi turut disaksikan keluarga korban, pemilik toko dan warga sekitar. Korban juga hadir dalam kegiatan tersebut. Wikan menyampaikan kondisi korban kini telah membaik setelah menjalani perawatan.
“Alhamdulillah sudah sehat. Tapi belum masuk kerja lagi,” ungkapnya.
Wikan menambahkan, terdapat perbedaan kecil mengenai posisi tersangka saat memegang alat yang digunakan dalam aksi kekerasan. Namun, perbedaan tersebut tidak mengubah gambaran utama peristiwa.
“Cuma ada posisi-posisi yang memegang alat saja yang berbeda. Tapi garis besarnya sama,” ujarnya.
Setelah rekonstruksi, penyidik akan melengkapi pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap lokasi pembuangan sejumlah alat yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Setelah ini penyidik melengkapi berkas-berkas dan nanti akan kita limpahkan ke kejaksaan,” tegas Wikan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1), ayat (2) huruf A, C dan D juncto Pasal 17 ayat (1) dan/atau Pasal 469 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Joko S)
KALI DIBACA