
Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Pelajar di SPBU Sukowati Sragen Ditahan Polres Sragen, Satu Diburu dan Barang Bukti disita, Minggu (18/10/26).
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial MF (16) di area SPBU Pertamina Sukowati, Kelurahan Sragen Wetan, Kabupaten Sragen. Peristiwa yang diduga dipicu kesalahpahaman dan salah sasaran tersebut terjadi pada Minggu (18/10/2026) dini hari.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan dua terduga pelaku berinisial GA alias Getah (25) dan ZM alias Cino (24), yang keduanya merupakan warga Sragen. Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berinisial KSP alias Glempo masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu petugas.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya melalui Kasat Reskrim AKP Agus Catur Yudho Praseno membenarkan penanganan kasus tersebut setelah polisi menerima laporan resmi dari korban.
“Penyidik telah mengamankan barang bukti, menahan dua terduga pelaku, dan saat ini satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar AKP Agus Catur, Senin (19/10/2026).
Peristiwa penganiayaan itu bermula sekitar pukul 02.25 WIB ketika korban MF bersama kakaknya, RPA (24), berhenti di SPBU Sukowati untuk mengisi bahan bakar setelah berkeliling kota.
Saat berada di lokasi, tiga pria yang tidak dikenal korban datang menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna putih. Salah seorang di antara mereka kemudian menghampiri korban dan menuduhnya sebagai anggota rombongan perguruan silat tertentu yang sebelumnya diduga mengejar kelompok para pelaku.
Tanpa memastikan identitas korban maupun meminta penjelasan lebih lanjut, salah seorang terduga pelaku diduga langsung melakukan kekerasan. Pelaku menarik korban, melepas helm yang dikenakannya, kemudian memukulkan helm tersebut ke kepala korban.
Situasi semakin menegangkan ketika terduga pelaku lainnya mengeluarkan sebilah celurit dan mengarahkannya kepada korban seolah hendak melakukan pembacokan. Korban juga disebut mendapat intimidasi agar menunjukkan keberadaan rombongan pengendara sepeda motor lain yang dicurigai oleh kelompok tersebut.
Aksi kekerasan berlanjut ketika korban ditinggalkan bersama salah seorang terduga pelaku. Korban dipaksa melepas helm, kemudian dipukul dua kali pada bagian kepala dan sekitar mata kiri menggunakan alat pemukul besi atau knuckle.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan benjolan pada bagian mata. Peristiwa itu kini menjadi bagian dari penyidikan kepolisian untuk mengungkap secara lengkap peran masing-masing terduga pelaku.
Sementara itu, kakak korban yang sebelumnya dipaksa meninggalkan lokasi oleh dua orang lainnya kembali ke SPBU sekitar 20 menit kemudian. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera bertindak dan mengamankan salah seorang terduga pelaku yang masih berada di tempat kejadian, sedangkan pelaku lainnya melarikan diri.
Korban bersama warga selanjutnya membawa terduga pelaku ke Polres Sragen untuk menjalani proses hukum.
Dalam penyidikan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi sebilah celurit bergagang kayu dengan panjang sekitar 40 sentimeter, sebuah knuckle berwarna hitam, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Kasat Reskrim AKP Agus Catur menegaskan, penanganan perkara dilakukan melalui proses penyidikan, termasuk pengamanan barang bukti dan pengejaran terhadap satu terduga pelaku yang belum tertangkap.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan subsider Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menahan diri dan tidak melakukan tindakan kekerasan berdasarkan tuduhan yang belum terverifikasi. Kesalahpahaman maupun kecurigaan terhadap kelompok tertentu seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan pelaporan kepada pihak berwenang, bukan dengan main hakim sendiri.
Hingga informasi ini disusun berdasarkan keterangan yang tersedia pada Senin (19/10/2026), dua terduga pelaku telah diamankan, sedangkan satu lainnya masih dalam pengejaran. Perkembangan lanjutan mengenai penangkapan DPO, hasil pemeriksaan medis korban, dan proses hukum berikutnya belum dapat dipastikan tanpa keterangan resmi terbaru dari kepolisian.
Catatan redaksi: Seluruh pihak yang disebut sebagai terduga pelaku tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Informasi tambahan mengenai perkembangan terbaru tidak ditambahkan sebagai fakta karena belum tersedia konfirmasi resmi dalam bahan yang diberikan. (Joko S)
KALI DIBACA
