
Satreskrim Polres Sragen Ungkap Penimbunan 894 Liter Solar Subsidi, Dua Pelaku Ditangkap dan Lima Mobil Disita, Jumat (30/10/26).
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan modus menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka dan menyita barang bukti berupa 894 liter solar serta lima unit mobil.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Freddy Wisnu Cahyo Saputro (25), warga Kecamatan Sragen, dan Damar Catur Pratama (31), warga Kecamatan Tangen. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pengumpulan solar bersubsidi dari sejumlah SPBU untuk kemudian dijual kembali kepada konsumen tertentu.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berupa pembelian solar dalam jumlah besar menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sragen melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di sebuah rumah di kawasan Sidomulyo, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Jumat (30/10/2026).
"Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku membeli solar menggunakan kendaraan roda empat jenis Isuzu Panther yang telah dimodifikasi tangkinya sehingga mampu menampung hingga 300 liter BBM," ungkap AKBP Heru Antariksa Cahya saat memberikan keterangan, Kamis (4/11/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti itu meliputi 894 liter solar, lima unit mobil beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK), 40 pelat nomor kendaraan, 20 kartu barcode pembelian BBM, alat pompa, serta tangki tambahan berbahan besi sebagai tempat penampungan solar.
Kapolres menegaskan, penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan. Polisi tidak hanya berfokus pada penangkapan kedua tersangka, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan distribusi BBM bersubsidi yang disalahgunakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, solar yang dikumpulkan para tersangka kemudian dipasarkan kepada sejumlah pelaku usaha, di antaranya usaha penggilingan padi, peternakan ayam, dan sektor usaha lainnya.
AKBP Heru mengungkapkan, aktivitas tersebut ternyata telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan pengakuan tersangka, praktik pengumpulan dan penjualan kembali solar bersubsidi itu sudah dijalankan sejak 2024 hingga akhirnya terungkap oleh kepolisian.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sragen AKP I Kadek Pramartha Putra menjelaskan, para tersangka memiliki cara khusus untuk mengelabui pengawasan saat melakukan pembelian solar di SPBU.
Mereka diduga berpindah-pindah lokasi SPBU di wilayah Kabupaten Sragen. Selain itu, pelat nomor kendaraan dan barcode pembelian BBM juga diganti secara bergantian agar dapat melakukan transaksi berulang dalam jumlah besar.
"Pelaku menggunakan pelat nomor dan barcode yang berbeda-beda. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barcode serta pelat nomor kendaraan yang ditemukan sebagai barang bukti," jelas AKP I Kadek Pramartha Putra.
Dari praktik tersebut, kedua tersangka diketahui memperoleh keuntungan dengan menjual solar bersubsidi menggunakan selisih harga sekitar Rp700 per liter dari harga pembelian normal. Penyidik juga berencana berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk mendalami dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tersebut.
AKP Kadek menegaskan, pengembangan perkara akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, barang bukti kendaraan, serta sarana transaksi yang digunakan. Langkah tersebut diperlukan untuk mengungkap kemungkinan adanya penyalahgunaan barcode maupun keterlibatan pihak lain dalam praktik pembelian solar secara tidak wajar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polres Sragen mengingatkan bahwa BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor usaha yang berhak menerima. Penyalahgunaan distribusi maupun penjualan kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi dapat merugikan masyarakat serta mengganggu penyaluran energi bersubsidi.
Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pembelian BBM bersubsidi secara tidak wajar agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. (Joko S)
KALI DIBACA

