Jakarta - Pengurus Pusat Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) melakukan kunjungan ke Dir. GTK dan Ombudsman RI untuk meminta revisi peraturan tentang batas usia SK Inpassing.
Ketua FGSNI, Agus Mukhtar, berharap agar regulasi tersebut diubah menjadi usia maksimal 60 tahun.
"Alasan perubahan ini adalah sekitar 30% guru di FGSNI sudah berusia di atas 55 tahun."kata Agus.
Menurutnya FGSNI akan terus berjuang agar seluruh guru sertifikasi dapat diakomodasi dengan baik.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal FGSNI, Siti Munadhiroh, juga menyoroti perbedaan perlakuan terhadap guru di bawah Kemenag.
"Konsideran landasan hukum yang fipakai masih mengacu pada Permendikbud bukan pada KMA, tentunya perlakuan untuk guru di bawah Kemenag berbeda," kata Siti.
Sedangkan Teddy Malik, anggota tim IT FGSNI, menanyakan solusi terbaik agar hak-hak guru sertifikasi di atas usia 55 tahun tetap terjaga.
Menanggapi hal tersebut, Dir. GTK, Moh. Zain, meminta FGSNI untuk bersabar dan fokus pada penerbitan SK Inpassing. (Wid)
KALI DIBACA