SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Tim razia Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Polsek Gondang Polres Sragen mengambil langkah tegas untuk menangani peredaran minuman keras di kecamatan Gondang. Dalam razia yang dilakukan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Dari Desa Tunggul, kecamatan Gondang Sragen, tim razia berhasil mengamankan 60 botol miras jenis bir anker dan 500 botol bir kosong merk anker milik penjual berinisial AS. Sementara itu, dari Desa Srimulyo Sragen, 2 botol Miras jenis ciu dari penjual berinisial LP juga berhasil disita.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kapolsek Gondang AKP Joko Widodo, membenarkan pelaksanaan razia gabungan ini. Razia tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran miras yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat, terutama selama bulan Ramadan.
"Razia penindakan terhadap penyakit masyarakat khususnya peredaran miras, petasan, narkoba, perjudian, prostitusi, premanisme, dan kejahatan lainnya, dengan tujuan menciptakan situasi yang kondusif jelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024," ungkapnya, saat dihubungi Senin (18/3/24).
Selain mengamankan miras dari warung milik AS, tim razia juga menyisir warung milik LP di Desa Srimulyo Sragen dan berhasil mengamankan 2 botol miras jenis ciu ukuran 1,5 liter.
Semua barang bukti minuman keras yang tidak memiliki izin tersebut telah diamankan di Mapolres Sragen untuk dimusnahkan bersama-sama dengan barang bukti hasil Operasi Pekat lainnya oleh Satuan Narkoba. Langkah ini diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tentram bagi masyarakat.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA
