Bongkar Kasus TPA Demak, Agus Ketua Umum GANI: Sebaiknya Kasus TPA Demak Dilimpahkan ke Kejati Jateng - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Bongkar Kasus TPA Demak, Agus Ketua Umum GANI: Sebaiknya Kasus TPA Demak Dilimpahkan ke Kejati Jateng

Friday, 10 May 2024
DEMAK, WARTAGLOBAL.id -- Dua orang pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) Demak harus menerima ganjaran setahun Penjara, akibat keterlibatannya dalam Pengadaan Tanah untuk Pembuangan Tempat Akhir (TPA) sampah di Desa Berahan Kulon Kec Wedung Kab Demak Jawa Tengah.

"Dua orang tersebut adalah Kristin dan Priyono masing-masing pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) Kab Demak. Sidang Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 8 Mei 2024 lalu menjadi buah bibir sejumlah kalangan masyarakat.

Salahsatunya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Aksi Nyata Indonesia (GANI). Ketua Umum GANI, Agus Susilo saat di temui di kantornya di Desa Kangkung Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak Jawa Tengah mengatakan, dalam kasus korupsi TPA tersebut semestinya terdapat aktor yang hingga kini belum tersentuh hukum.

"Pastinya ada keterlibatan para pejabat di lingkungan Pemkab Demak saat itu," kata Agus Susilo.

Lanjut dia, Sepertinya tidak mungkin kalau para pejabat saat itu tidak mengetahui persoalan tersebut. Semoga para aktor yang terlibat segera di proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia ini.

"Untuk mengungkap kasus korupsi di TPA Desa Berahan Kulon Demak alangkah baiknya jika kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, biar ditangani oleh Kajati, karena kerugian yang dialami negara dalam kasus tersebut lebih dari Rp500 Juta," pungkas Agus.

(Sumber Adi/red*)

KALI DIBACA