SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id -- Seorang gadis kecil, sebut saja Bunga (7), diduga menjadi korban pencabulan oleh tetangganya berinisial JW (60) warga Kartasura, Sukoharjo. Pelaku berhasil ditangkap Polisi setelah kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Peristiwa dugaan pencabulan anak di bawah umur ini ditangani oleh unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) di Satreskrim Polres Sukoharjo.
Menurut Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus Pandoyo, kejadian tersebut terjadi pada Senin, 22 April 2024, ketika korban sedang bermain di luar rumah bersama dua temannya.
"Pelaku yang merupakan tetangga mereka dan bekerja sebagai penarik becak, memanggil mereka untuk bermain becak-becakan." ujarnya, Jumat (3/5/24).
Ketiga anak itu pun diundang masuk ke dalam rumah pelaku, di mana korban kemudian dipanggil masuk ke dalam kamar, sementara dua temannya menunggu di ruang tamu. Tanpa memberikan kesempatan untuk bicara, pelaku langsung melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban di dalam kamar.
Setelah kejadian itu, korban menangis berhasil melarikan diri dan menceritakan insiden tersebut kepada kakaknya. Kakak korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi, yang segera mengambil tindakan dengan menangkap pelaku.
Sementara orangtua korban yang sedang sakit belum dapat dimintai keterangan.
Korban telah menjalani visum di rumah sakit, sementara pelaku saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolres Sukoharjo. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 ayat e UU No 23/2004 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA