SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Tim Resmob Macan Putih Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil menangkap empat pelaku perjudian jenis gonggong yang menggunakan kartu Cina.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari warga yang resah dengan aktivitas perjudian yang sering dilakukan oleh keempat pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Srikadiyono mengatakan, keempat pelaku diamankan pada Rabu (8/5/24), pukul 23.00 WIB, di rumah salah satu warga di Dukuh Juranglempung, Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono Sragen Jateng.
Adapun pelaku masing masing berinisial St alias Bronto (34), Jm alias Jombo (51), SJ alias Jaswadi (50), dan BB (41 tahun), semua merupakan warga Dukuh Juranglempung, Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono Sragen.
Menurut AKP Wikan, penangkapan dilakukan setelah petugas memantau aktivitas perjudian yang terus berlangsung hingga larut malam dan mengganggu ketentraman warga sekitar.
Saat ditangkap, keempat pelaku sedang dalam kegiatan perjudian dengan menggunakan kartu Cina. Mereka kini dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perjudian dan saat ini ditahan di Mapolres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap AKP Wikan saat dihubungi, Jumat (10/5/24).
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan, termasuk satu set kartu Cina, sebuah tikar, sebuah meja, dan uang tunai sebesar Rp720 ribu.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata dari keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.
Diharapkan tindakan ini juga dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian yang melanggar hukum.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA