WONOGIRI, WARTAGLOBAL.id -- Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri pada Rabu (22/5/2024). Seorang pria berinisial SW (46) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat di sebuah warung di Desa Kedungupit, sebagai pengepul judi togel online.
Kasubag Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penjualan togel online di wilayah tersebut. Melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim, SW berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk ponsel merek Vivo 19 yang berisi tangkapan layar pembelian togel dari beberapa individu, serta sejumlah uang tunai sebanyak Rp92.000.
"Setelah diperiksa, ditemukan bukti yang cukup kuat bahwa tersangka terlibat dalam kegiatan pengepulan judi online," kata AKP Anom.
Lebih lanjut, AKP Anom menyatakan bahwa berdasarkan bukti yang ditemukan, penyidik menahan tersangka sesuai dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan terbukti secara sengaja terlibat dalam penyebaran atau pembuatan akses ke judi online, tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun atau denda hingga dua puluh lima juta rupiah," ungkapnya.
Penangkapan SW ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal seperti judi online, serta sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas perjudian ilegal.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA