KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Karanganyar telah menahan ratusan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam beberapa pekan terakhir, sebagai hasil dari operasi tertib lalu lintas.
Selain sepeda motor dengan knalpot brong, Sat Lantas juga mengamankan sepeda motor tanpa surat kendaraan yang ditemukan di halaman Polres Karanganyar. Pemiliknya dapat mengambil kembali kendaraan setelah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar dan mengganti knalpot sesuai standar.
Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Kumontoy, melalui Kasat Lantas AKP Aliet Alphard, menegaskan bahwa pihaknya tetap akan memberlakukan tindakan tegas terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
"Operasi tertib lalu lintas dilakukan secara berkala sebagai upaya preventif. Namun, masih ada pengendara sepeda motor yang melanggar aturan, terutama terkait penggunaan knalpot brong. Oleh karena itu, tindakan tegas perlu diambil," kata Kasatlantas, Selasa (7/5/24).
Pemilik sepeda motor yang ditahan hanya dapat mengambil kembali kendaraannya setelah menjalani proses sidang di PN Karanganyar dan mengganti knalpot sesuai standar.
Kasat Lantas kembali mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan perlengkapan sepeda motor sesuai standar yang telah ditetapkan.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA