SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta, di bawah komando Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi, berhasil menangkap seorang pria berinisial ATA (33), penduduk Nayu Banjarsari, Kota Surakarta, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, SH.MH, mengonfirmasi bahwa pada hari Senin (29/4/2024) sekitar pukul 09.15 WIB, pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan ATA.
"Informasi dari masyarakat mengarahkan penyelidikan ke rumah ATA di Kp Nayu, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, sebagai tempat seringnya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ungkap Kompol Edi, Kamis (23/5/24).
"Dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap ATA beserta temuan barang bukti sabu dan alat hisapnya," jelasnya.
Penyitaan dilakukan di rumah ATA, dengan barang bukti berupa 1 paket plastik klip transparan berisi sabu seberat kurang lebih 0.23 gram, alat hisap sabu (bong), dan 1 unit ponsel merk Redmi.
Menurut pengakuan ATA, dia memperoleh sabu dari AJ (DPO) dengan cara memesan 0.50 gram senilai Rp400.000, dan pembayarannya dilakukan melalui transfer. Setelah pembayaran, ATA diberi alamat pengiriman sabu.
Namun, saat ATA menggunakan sabu tersebut di rumahnya, ia ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polresta Surakarta.
"ATA, yang merupakan residivis, akan diproses lebih lanjut di Mako Sat Resnarkoba Polresta Surakarta sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
"Atas perbuatannya, ATA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Lebih Subsidair 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika," tambah Kasat Resnarkoba.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA