SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id -- Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus narkoba yang melibatkan tersangka berinisial JA, seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan dari Kabupaten Wonogiri. Berdasarkan informasi dari masyarakat, kegiatan transaksi sabu-sabu dilakukan di wilayah Grogol, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga setempat.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menggerebek rumah indekos yang disewa oleh tersangka JA di Grogol. Tersangka berhasil ditangkap di rumah tersebut pada akhir pekan lalu, dan polisi segera melakukan penggeledahan di kamar indekosnya.
“Tersangka JA ditangkap di rumah indekos di Grogol pada akhir pekan lalu. Polisi langsung menggeledah kamar indekos tersangka JA,” kata Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit. Kamis (13/6/24).
Tersangka JA kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dia mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO), dengan harga pembelian sebesar Rp400.000.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 0,44 gram dari tangan tersangka. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika, yang menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi juga mengungkap kemungkinan adanya pengedar sabu-sabu lain, dan saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut serta memburu pemasok narkoba tersebut.
Sebelumnya, polisi juga telah berhasil menangkap dua pengedar lainnya, berinisial AB dan SP, yang melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Baki dan sekitarnya. Barang bukti sabu-sabu seberat 36,48 gram juga berhasil disita dari kedua tersangka tersebut.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA