Tukar Guling Bondo Deso Tidak Transparan, Warga Gebangan Mengadu ke LBH MBP Sidorejo LAW - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Tukar Guling Bondo Deso Tidak Transparan, Warga Gebangan Mengadu ke LBH MBP Sidorejo LAW

Thursday, 13 June 2024
GROBOGAN, WARTAGLOBAL.id -- Tukar guling bondo Deso di Kelurahan Gebangan, Kec. Tegowanu, Kab. Grobogan, Jawa Tengah, dengan PT Formusa Bag Indonesia diduga bermasalah, tidak transparan, sehingga sejumlah warga dan tokoh masyarakat setempat mendatangi dan melaporkan permasalahan tukar guling tersebut ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MBP Sidorejo LAW di Desa Sidorejo, Kec. Karangawen, Kabupaten Demak Jateng.

Kedatangan warga dan tokoh masyarakat Desa Gebangan, terkait dengan nilai jual tanah bondo Deso yang tidak transparan atau tidak adanya kejelasan dari Pejabat Kantor Desa Gebangan hingga sekarang.

Namun sebelumnya pada bulan Maret 2024 lalu, warga Desa Gebangan sudah mendatangi Kantor Desa Gebangan untuk klarifikasi dan di temui Sekretaris Desa (Sekdes) Gebangan, Sri Suratmiasih, SH.

Dalam dialog tersebut warga meminta kejelasan terkait tukar guling tanah bondo Deso milik Pemdes Gebangan yang di beli oleh PT Formusa Bag Indonesia seperti yang disampaikan ke LBH MBP Sidorejo LAW.

Selain itu warga juga menanyakan berapa harga tanah bondo Deso tersebut di jual? dan uang tersebut di pergunakan untuk apa saja? serta sisa berapa dari uang hasil penjualan tanah bondo Deso tersebut? Hingga kini tidak ada kejelasannya.

Adapun Sekdes Gebangan Sri Suratmiasih, SH yang mengaku sebagai Ketua Panitia Lelang saat itu, tidak dapat menjawab dengan apa yang telah di tanyakan oleh warga. Ketidak transparan tersebut, menjadikan kecurigaan warga masyarakat bertambah besar tentang dugaan penyelewengan tukar guling bondo deso tersebut.

Heri (40), warga masyarakat Desa Gebangan merasa di bodohi oleh Pemdes Gebangan atas dugaan penyelewengan tukar guling tanah bondo Deso.

Terpisah Dia Sofa Sofi Anna, SH, dari Legal Consultan MBP Sidorejo LAW selaku kuasa hukum warga masyarakat dan tokoh masyarakat Desa Gebangan menyampaikan bahwa, kami selaku kuasa hukum warga Desa Gebangan sesuai tuntutan warga akan kami klarifikasi kepada para pihak yakni Pemerintah Desa Gebangan dan PT Formusa Bag Indonesia.

“Selain itu laporan dari warga, terdapat sumur bor yang ada di PT Formusa Bag Indonesia tidak ada ijin dari Pemkab Grobogan,” ujarnya, Kamis (13/6/2024).

Untuk itu Sofi berharap dengan di undangnya ke kantor LBH MBP Sidorejo LAW melalui Surat untuk klarifikasi Sekdes Sri Suratmiasih, SH dan Direktur Humas PT Formusa Bag Indonesia di Gebangan ke kantor kami, semua yang menjadi permasalahan di masyarakat Desa Gebangan bisa terselesaikan.

“Jika nantinya tidak ada titik terang maupun titik temu, pihaknya akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum atau jalur hukum,” pungkasnya.

Ketua Umum LBH MBP SIDOREJO LAW Budi Purnomo, SH, MH, mengatakan mungkin tidak hanya itu permasalahannya, dari keterangan warga sejak berdiri Perusahaan PT Formusa Bag Indonesia di Gebangan tersebut dari awal berdiri juga belum memberikan dan mewujudkan kompensasinya kepada warga masyarakat sekitar pabrik.

“Dalam istilahnya CSR PT Formusa Bag Indonesia di Gebangan selama ini warga Gebangan juga belum pernah mendapatkan bantuan dari PT Formusa Bag Indonesia,” pungkasnya.

(sumber Adi/red*)

KALI DIBACA