PEKALONGAN, WARTAGLOBAL.id --
Wakil DPRD Kabupaten Pekalongan H. Sumar Rosul, S.IP.MAP dari Fraksi PDI P bersama Komisi I DPRD dan Perangkat Daerah mengadakan rapat di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan pada Kamis (13/6/24).
Rapat dihadiri oleh Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan diantaranya dari Dinas Kesehatan, BPN, PU, BPKD, Disperkim LH.
Rapat tersebut dalam rangka membahas beberapa hal. Pertama, pembebasan lahan tanah Musnah Bremi Meduri, Kedua Pembebasan Lahan Rumah Sakit Kesesi, Ketiga Percepatan Splitsing SPPT pertanahan di Kabupaten Pekalongan, dan terahir Percepatan PTSL Fasum Fasos di Kabupaten Pekalongan.
Wakil DPRD Kabupaten Pekalongan, H. Sumar Rosul, S.IP. MAP. kepada Awak Media menyampaikan untuk menyelesaikan beberapa persoalan tanah di Kabupaten Pekalongan, kami mengundang BPN, untuk lahan tanah Musnah akan segera membentuk tim, agar tanah musnah ditetapkan oleh Badan Pertanahan bersama dengan pemerintah daerah.
Kemudian apakah nanti Bentuk tanah Musnah atau tidak setelah ditentukan maka kedalam untuk dibuatlah cara pembebasan lainnya, baik itu tanah Musnah atau tidak Itu sebuah nama tapi prinsipnya adalah segera dilakukan pembebasan selambat-lambatnya di tahun depan.
Tugas pemerintah daerah hanya dalam Pembebasan lahan. Pemerintah daerah sudah beretika baik berniat baik, tahun kemarin sudah dianggarkan satu setengah milyar, tetapi belum bisa terserap karena beberapa tahapan belum terselesaikan sehingga tahapannya dulu diselesaikan kemudian nanti dilakukan pembebasan.
Harapan kami tadi kesimpulannya untuk tahun depan segera harus dilakukan penugasan lahan-lahan itu kategorikan atau tidak. Musnah itu adalah tanah yang sudah tidak berbentuk baik patoknya tidak ada, karena tenggelam kedalaman 3 m kurang lebih, kemudian lokasinya juga ada juga bisa terukur dengan baik.
“Persoalan lahan berikutnya adalah lahan desa Kesesi yang digunakan untuk Rumah Sakit Kesesi, jadi Rumah Sakit Kesesi ini rillnya masih menggunakan lahan tanah Desa Kesesi, kurang lebihnya seluas 2.500 meter persegi, tanah yang milik pemerintah daerah sendiri yang ada adalah 5.000 M2 yang belum terkuasai masih milik Desa 2500 meter persegi," kata Sumar Rosul, S.IP.
Lanjut, Sumar Rosul, S.IP pada lokasi sudah terdapat bagian bangunannya dan tentu akan digunakan untuk parkiran. Kami tidak mau terjadi seperti di Keraton kedua, persoalan lahan harus clear and clean di awal dan tadi kesimpulannya segera dianggarkan biaya pembebasan lahan, karena sesuai dengan ketentuan. Tanah itu masih kas Desa Kesesi untuk segera dilakukan Pembebasan dengan cara Islah ataupun tukar guling maupun tukar-menukar lahan yang senilai.
Adapun persoalan yang ketiga adalah percepatan splitsing SPPT di Kabupaten Pekalongan karena ini akan berdampak pada peningkatan pelayanan masyarakat dan juga peningkatan pendapatan, kalau SPPT itu bisa seimbang dengan Splitsing Tanah sertifikat yang ada di BPN, maka tentu akan memudahkan pelayanan, kita lihat baik yang tanah kaplingan, Perumahan, Tanah waris itu SPPT-nya masih induk bahkan masih atas nama simbah-simbahnya dulu, jadi ketika mau bayar satu kampung itu masih saling meminjam sehingga menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jadi berkurang. Untuk itu telah disepakati menunjuk masing-masing petugas LO dengan aplikasi yang sudah tersedia oleh Pertanahan digunakan untuk kecepatan, jadi tidak saling menunggu masyarakat yang mengajukan, tapi ini adalah kesadaran bersama sehingga Pemerintah Daerah itu produktif untuk memecah atau menyempit SPPT itu sesuai dengan data yang ada di pertanahan.
Kalau petugas dari Pertanahan dan petugas Dinas Pendapatan bisa bersinergi itu bisa lebih cepat jadinya.
“Persoalan terakhir Percepatan PTSL kususnya Fasum dan Fasos yang milik Pemerintah Daerah maupun yang milik Desa, ingin segera kita dorong," ungkapnya.
Tadi data dari pemerintah daerah yang punya Fasum, Fasos baik itu PU, Perkim, PSDA maupun yang lain termasuk makam bahkan lahan-lahan yang lain, termasuk Dinas Pendidikan untuk lahan gedung SD, termasuk untuk masjid, mushola ini segera didorong untuk bersertifikat dan biayanya ditanggung oleh pemerintah daerah. Pemerintah Daerah tinggal menyiapkan data-data sehingga bisa lebih cepat jalan.
Ditambahkan Sumar Rosul, S.IP ketika ada pelebaran jalan mesti bermasalah dengan warga sekitar karena soal batas patok. Mangkanya sebelum ada masalah harus diselesaikan terlebih dahulu, sehingga sebelum ada pengerjaan harus klier dulu dengan adanya sertifikat tersebut," ungkapnya.
(ARIYANTO)
KALI DIBACA