SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Tim Unit Reskrim Polsek Plupuh bersama Tim Resmob Polres Sragen berhasil menangkap DP (33), warga Pekalongan, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Pelaku ditangkap dalam waktu 1×24 jam setelah korban, seorang pengepul barang bekas, melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kapolsek Plupuh, AKP Suparno, mengungkapkan bahwa aksi pencurian terjadi di Dukuh Duwet, Desa Jembangan, Kecamatan Plupuh, Sragen. Sepeda motor Honda Tiger milik Muhammad Syarif Firdaus (20), warga setempat, serta dompet berisi uang korban hilang dalam kejadian tersebut.
“Pencurian terjadi pada 22 Juli 2024 di rumah korban yang sedang sepi, karena korban pergi mengambil kardus bekas di Solo. Saat kejadian, hanya pelaku dan salah satu keluarga korban yang berada di rumah, sedangkan yang lain menghadiri acara arisan,” jelas Kapolsek, Rabu (14/8/24).
Kapolsek menjelaskan bahwa saat korban pulang sekitar pukul 17.30 WIB, sepeda motornya sudah tidak ada di ruang tamu, dan kamar korban dalam keadaan berantakan. Dompet berisi Rp150.000 juga hilang. Meskipun korban awalnya mencoba mencari DP dan berharap motornya dikembalikan, akhirnya dia melapor ke polisi pada 8 Agustus 2024 setelah pencarian tidak membuahkan hasil.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, Tim Unit Reskrim Polsek Plupuh bersama Tim Resmob Polres Sragen berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti,” ujar Kapolsek.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA