Gelar Jumpa Pers, Polrestabes Semarang Berantas Kejahatan: 63 Kasus Terselesaikan dalam 9 Bulan - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Gelar Jumpa Pers, Polrestabes Semarang Berantas Kejahatan: 63 Kasus Terselesaikan dalam 9 Bulan

Saturday, 28 September 2024
SEMARANG, WARTAGLOBAL.id -- Polrestabes Semarang telah mengumumkan tindakan keras terhadap aktivitas kriminal di Kota Semarang dengan total 63 kasus tawuran dan perjudian yang terungkap antara bulan Januari dan September 2024. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk memelihara hukum dan ketertiban dalam masyarakat.

“Tingginya jumlah kasus yang terselesaikan merupakan bukti dedikasi aparat kami dalam memberantas kejahatan dan penyakit masyarakat,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Dia menegaskan, tidak ada pelaku yang akan dibebaskan tanpa menghadapi proses hukum atas perbuatannya.

Polisi telah menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap tawuran dan perjudian, dan tersangka akan menghadapi tuntutan hukum tanpa memandang usia mereka.

Dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur, polisi melakukan pembinaan dan konseling. Namun, mereka yang terlibat dalam peristiwa kekerasan, seperti penikaman atau kepemilikan senjata tajam, akan segera diproses melalui sistem hukum.

“Kami tegaskan sikap tegas terhadap penyelenggara dan perjudian serta pihak-pihak yang terlibat tawuran,” tegas Kombes Pol Irwan Anwar. "Kami akan memastikan bahwa semua pelanggar akan dimintai pertanggungjawaban di bawah hukum." Saat menggelar Jumpa Pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat Sore (27/9/2024)

Statistik ini menyoroti komitmen polisi terhadap keselamatan dan keamanan. Dari 41 kasus tawuran, 84 pelaku ditangkap, 81 orang mendapatkan pembinaan, dan 3 orang menjalani sidang 'tipiring' (tindak pidana ringan). Individu yang terlibat dalam penikaman saat ini sedang menjalani proses hukum.

Selain itu, polisi juga berhasil menangkap 50 orang tersangka dalam 22 kasus perjudian, yang terdiri dari 44 orang tersangka perjudian konvensional dan 6 orang tersangka perjudian online.

Aksi tegas polisi tersebut berujung pada penggerebekan kasino yang beroperasi di tempat hiburan Baby Face di Jalan Puri Anjasmoro Semarang baru-baru ini, yang mengakibatkan ditangkapnya 10 tersangka, termasuk 9 pekerja dan 1 penyelenggara. 

Orang-orang ini menghadapi proses hukum atas keterlibatan mereka dalam operasi perjudian kasino.

Pendekatan proaktif Polrestabes Semarang terhadap pencegahan kejahatan dan tindakan konsisten mereka terhadap pelaku telah memberikan pesan yang jelas kepada masyarakat: pelanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban. 

Komitmen penegakan hukum ini diharapkan dapat menumbuhkan lingkungan yang lebih aman dan tenteram bagi seluruh warga Kota Semarang.

(eko bhaktianto)

KALI DIBACA