SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sragen baru-baru ini berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi di wilayah Sukodono. Penangkapan terhadap ketiga pelaku, yaitu JPA alias Bongol (24), MFI alias Ucil (20), dan AMA (17), dilakukan di rumah masing-masing, pada tanggal 5 September 2024.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif. Penyidikan dimulai setelah korban, Ahmad Latif (19), melaporkan kejadian tersebut pada bulan Agustus 2024.
Menurut laporan, para pelaku menuduh Ahmad Latif mengambil uang milik salah satu teman mereka. Meski Ahmad Latif membantah tuduhan tersebut, ia kemudian dianiaya secara brutal oleh ketiga pelaku di area persawahan Desa Newung, Kecamatan Sukodono, Sragen.
“Korban mengalami luka serius, termasuk rahang yang retak dan memar di beberapa bagian tubuhnya,” jelas Kasat Reskrim, pada Jumat (6/9/2024).
Selama penangkapan, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan dalam pengeroyokan, termasuk sebuah sarung, sepasang sandal, dan sebuah sepeda motor yang digunakan untuk membawa korban ke lokasi kejadian.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Polres Sragen untuk menindak pelaku kekerasan dan memastikan keadilan bagi korban. “Para pelaku akan diproses hukum lebih lanjut berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan,” ujar AKP Isnovim.
Selain itu, Kasat Reskrim juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi dan bekerja sama dengan pihak kepolisian sehingga kasus ini dapat diungkap dengan cepat. “Penangkapan ini juga bersamaan dengan pengungkapan dua kasus penger
oyokan lainnya dalam operasi yang digelar baru-baru ini di wilayah Sragen. Salah satu kasus melibatkan pelaku yang masih anak-anak dan telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” tambahnya.
AKP Isnovim Chodariyanto mengungkapkan bahwa total keseluruhan tersangka yang berhasil ditangkap dalam periode 2 hingga 3 September 2024 mencapai delapan orang. “Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam mengungkap kasus-kasus kekerasan dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman di masyarakat.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA