Polresta Surakarta Evaluasi Sistem Marka Jalan Usai Kecelakaan Fatal di Flyover Manahan - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Polresta Surakarta Evaluasi Sistem Marka Jalan Usai Kecelakaan Fatal di Flyover Manahan

Friday, 6 September 2024
SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- Polresta Surakarta melakukan evaluasi sistem marka jalan pasca-kecelakaan tragis yang terjadi di Flyover Manahan pada Rabu (4/9/2024). Kecelakaan tersebut melibatkan mobil jenis Honda Civic Turbo dan sepeda motor, yang mengakibatkan satu orang tewas di lokasi kejadian.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan bahwa evaluasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo. 

“Ada beberapa indikator yang bukan merupakan tupoksi kami. Oleh karena itu, kami harus bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surakarta, khususnya Dishub, serta akademisi atau ilmuwan yang menguasai bidang transportasi. Kami berharap dapat memberikan kontribusi dan masukan terkait kondisi Flyover Manahan,” ujar Iwan Saktiadi saat dihubungi pada Jumat (6/9/2024).

Evaluasi ini mencakup rencana penambahan infrastruktur untuk meningkatkan keselamatan berkendara di lokasi kejadian. “Kami akan mengevaluasi dan mengaplikasikan perubahan di flyover guna mengantisipasi dan mencegah kejadian serupa di masa depan,” tambahnya.

Terkait perkembangan kasus kecelakaan, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan bahwa Satlantas Polresta Solo telah menyelesaikan proses gelar perkara dan kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. 

“Selanjutnya, akan ada penetapan tersangka. Kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan indikator yang digunakan dalam penetapan tersangka. Proses berikutnya adalah melengkapi berkas-berkas dan melimpahkannya ke Kejaksaan,” jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk kendaraan yang terlibat dan rekaman CCTV yang terpasang di flyover. “Untuk saat ini, status pengemudi mobil masih sebagai saksi,” tambahnya.

Kecelakaan tersebut bermula ketika mobil Honda Civic Turbo dengan nomor polisi K 170 ER melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Selatan ke Utara. Sesampainya di lokasi, mobil tersebut melanggar marka jalan dan melaju terlalu ke kanan. 

Pada saat bersamaan, Honda Supra AD 4725 VW yang dikendarai oleh L (56), warga Nogosari, Kabupaten Boyolali, melintas dari arah berlawanan. Karena kecepatan tinggi, pengemudi mobil tidak dapat menghindari tabrakan, yang menyebabkan pengendara motor meninggal dunia di tempat kejadian.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengemudi mobil dalam keadaan terpengaruh minuman keras, yang diperkuat oleh hasil tes urin yang dilakukan aparat kepolisian.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA