SEMARANG, WARTAGLOBAL.id --Satreskrim Polsek Genuk menangkap tiga remaja yang terlibat dalam kelompok geng bernama Kokar411, menyusul serangkaian aksikekerasan dengan kelompok saingan yang berakhir dengan aksi tawuran.
Adapun orang-orang yang ditangkap bernama Niko Noval Eka Saputra (23), Muh Rezky Nugroho (21) dan FAS (16), seorang remaja. Mereka ditangkap di rumah mereka di Karanganyar Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, tanpa perlawanan.
Penangkapan tersebut terjadi setelah terjadinya tawuran dengan kekerasan yang terjadi pada tanggal 15 Juli 2024, di Jalan Muktiharjo Raya, dimana aksi tawuran dengan korban dari geng saingannya, yang diidentifikasi sebagai kelompok Timur Tengah, mengakibatkan luka serius.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar membenarkan ketiga tersangka merupakan anggota kelompok Kokar411. Keterangan tersebut disampaikan saat jumpa Pers di Lobby Mapolrestabes Semarang, Senin (23/9/2024).
“Khususnya, Niko berperan sebagai pemimpin kelompok. dia merupakan lulusan SMK Negeri 5 Semarang dan sebelumnya bekerja di koperasi simpan pinjam. Rezky, sebaliknya, putus sekolah menengah dan bekerja menangani paket-paket Shopee, sementara FAS, yang juga menganggur, berhenti sekolah pada tahun pertama tingkat SMP.” Terang Kapolrestabes Semarang
Pertengkaran pada 15 Juli dilaporkan dipicu oleh tantangan media sosial, dimana kelompok-kelompok yang bertikai sepakat untuk bertemu di Taman Halmahera sebelum menuju ke lokasi tawuran. Aksi tersebut meningkat cepat menjadi kekerasan, dengan jumlah Kokar411 yang kalah 50 dari klompok Pusat Timur melawan kelompok beranggotakan 13 orang tersebut.
Dalam kekacauan tersebut, korban Leonard Manurung (21), ditikam berkali-kali, menderita luka kepala parah yang memerlukan rawat inap.
Pihak berwenang mengungkapkan bahwa polisi sedang mencari tersangka tambahan yang terkait dengan Kokar411, yang diidentifikasi sebagai Gibran, 20, yang masih buron.
Dalam penangkapan tersebut disita beberapa sajam, termasuk empat pucuk senjata sabit berukuran panjang kurang lebih 1,5 meter.
Para tersangka yang ditangkap telah dijerat Pasal 170 KUHP atas keterlibatannya dalam penyerangan dengan kekerasan tersebut, dan mereka saat ini ditahan selama penyelidikan berlangsung.
(eko bhaktianto)
KALI DIBACA