Jateng, WARTAGLOBAL | kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 3 Purworejo senilai 840 juta yang sekarang ini sedang di tangani pihak kepolisian, saya meyakini terduga pelaku yang merupakan oknum ASN akan segera terungkap, hal itu di sampaikan Sumakmun selaku ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) yang sekaligus ketua LSM Tamperak DPW Jawa Tengah di kantor jalan Dewi Sartika 24 Purworejo, 24/09/2024,
Saat memberikan keterangan didepan beberapa awak media Sumakmun menyampaikan, bahwa dirinya telah melakukan investigasi dan melihat langsung bukti dokumen petisi yang di tandatangani sekitar 53 guru yang intinya terduga pelaku yang ber inisial (KA) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan apabila tidak diindahkan para guru akan melakukan upaya hukum,
Bahwa adanya bukti dokumen rapat internal yang melibatkan Kepala Sekolah dan para guru serta Kasi SMK Cabdin (Cabang Dinas Pendidikan) wilayah VIII Jateng yang intinya terduga pelaku yang ber inisial (KA) suruh mengembalikannya sebelum dilaporkan kepada penegak hukum,
Kemudian adanya bukti dokumen rapat internal yang di hadiri para guru, Kepala Sekolah serta Kasi SMK Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Jateng yang intinya terduga korupsi KA di berhentikan dari jabatannya dari bendahara dan di ganti dengan pejabat yang baru,
Namun dari semua itu tidak satupun teguran ataupun peringatan menjadikan KA ini jera, setelah di berhentikan menjadi bendahara pun masih saja berulah dengan mengambil uang di bank padahal kewenangan pengambilan uang itu sudah tidak lagi padanya dan menjadi kewenangan bendahara yang baru,
Dalam dokumen rapat internal Kepala Sekolah berkali kali menyampaikan didepan peserta rapat kalau tanda tangannya di palsukan oleh KA, dan itu disampaikan didepan Kasi SMK Cabdin, akan tetapi Kepala Sekolah terkesan tidak tegas, tanda tangan dipalsukan tapi tidak melapor ke polisi, bahkan ada kalimat yang sangat tidak bisa di pahami dengan mengatakan didepan forum rapat "kalau saya tega sudah tak laporkan kamu" ini menjadi bahasa aneh mengingat ini sebuah institusi sekolahan bukan permasalahan pribadi,
Perlu disampaikan bahwa KA dalam melakukannya perbuatannya modus operandinya dilakukan dengan cara membuat laporan SPJ yang diduga fiktif atau palsu seolah olah dana BOS itu sudah diserahkan dan digunakan kepada bagian masing masing penerima Dana BOS di sekolah itu, tetapi senyatanya dana itu tidak diserahkan, dan diduga untuk kepentingan pribadi, terang makmun sapaan akrabnya
Dari kronologi tersebut yang disampaikan oleh para narasumber, bisa kita tarik sebagai dokumen pembuktian nantinya dan berharap jangan ada konspirasi kejahatan dan pembiaran dalam masalah ini, semisal sengaja memberikan keterangan yang tidak sebenarnya didepan penyidik kepolisian, karena bisa ber imbas dan beresiko kepada dirinya sendiri, pungkasnya
//spr
KALI DIBACA