SEMARANG, WARTAGLOBAL.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menetapkan pembatasan jumlah massa pendukung untuk debat pertama pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota yang digelar di sebuah hotel, pada Jumat (1/11/2024).
Kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran dan keamanan acara, serta meminimalisasi risiko gangguan di sekitar lokasi debat.
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, menyatakan bahwa setiap pasangan calon hanya diperbolehkan membawa 100 orang pendukung ke dalam ruangan debat.
(PS.W.G)
KALI DIBACA