KLATEN, WARTAGLOBAL.id -- Jajaran Polres Klaten terus berupaya memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam periode Juli hingga awal Oktober 2024, pihak kepolisian berhasil mengamankan 20 tersangka, baik sebagai pengedar maupun pemakai narkotika.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, dalam keterangan pers di Mapolres setempat, mengungkapkan bahwa semua tersangka diamankan dari berbagai lokasi di Klaten.
Mereka dikenakan sejumlah pasal, termasuk Pasal 111, 114, 127, dan 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Terdapat 14 laporan polisi terkait penyalahgunaan narkoba golongan satu, yang dikenakan pasal-pasal tersebut,” kata Kapolres Klaten AKBP Warsono kepada wartawan, pada Selasa (8/10/2024).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka mencakup 23,25 gram sabu, 207,49 gram ganja, dan 1.586 butir pil logo Y.
Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Hendro Satmoko, menjelaskan bahwa dari 20 tersangka, empat di antaranya adalah residivis dengan kasus serupa.
Ia menyebut bahwa jaringan narkoba saat ini menggunakan modus operandi yang terputus, di mana penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung.
“Modusnya kini adalah komunikasi dan transfer, jadi mereka tidak saling bertemu,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa nilai total barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai 25 juta rupiah untuk sabu dan sekitar 2,5 juta rupiah untuk ganja.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA