SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Dalam upaya menjaga situasi kondusif menjelang Pilkada 2024, Satuan Samapta Polres Sragen intensif menggelar razia cipta kondisi. Razia ini fokus pada peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Sragen.
Pada malam hari, Senin, 7 Oktober 2024, razia berhasil mengamankan seorang pria asal Gondang yang tertangkap tangan menjual miras jenis ciu tanpa izin.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama menjelang Pilkada.
"Razia ini adalah bagian dari upaya preventif Polres Sragen untuk menciptakan suasana aman, bebas dari potensi gangguan seperti peredaran miras, narkoba, judi, dan kejahatan lainnya. Kami akan terus melaksanakan razia semacam ini," tegas Kapolres, pada Rabu (9/10/2024).
Razia dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Sragen, Iptu Supriyanto, dengan melibatkan personel yang dipimpin oleh Ipda Tatar. Operasi ini ditujukan untuk memberantas peredaran miras ilegal yang sering kali meresahkan masyarakat dan dapat memicu gangguan keamanan, terutama menjelang Pilkada.
Tim melakukan penyisiran di wilayah Grasak, RT 40/RW 00, Desa Gondang. Selama razia, petugas menemukan seorang pria sedang bertransaksi jual beli miras jenis ciu.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 14 botol ciu berukuran 1,5 liter yang disimpan oleh tersangka, siap untuk diedarkan.
Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Sragen untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, ia diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, serta diberikan pemahaman mengenai bahaya peredaran miras ilegal, baik dari segi kesehatan maupun dampaknya terhadap keamanan masyarakat.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA