SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --Satreskrim Polresta Solo resmi melimpahkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung maut, Aris Sumanditi, ke Kejaksaan Negeri Solo, pada Rabu (9/10/2024).
Tersangka dibawa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Surakarta ke kantor Kejari sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah serah terima, Aris langsung menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruangan Pidana Umum Kejari Kota Solo.
"Hari ini penahanan terhadap tersangka resmi beralih ke kejaksaan setelah pelimpahan tahap pertama dilakukan awal September," ujar Wakasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Sudarmiyanto.
Ia menjelaskan bahwa setelah sebulan penyidikan, berkas kasus ini dinyatakan lengkap (P21) pada 30 September 2024. Pelimpahan ini juga disertai barang bukti, termasuk helm dan sapu yang digunakan oleh tersangka untuk menganiaya istrinya, Virgetta Hayuningsih.
"Dari hasil penyidikan dan rekonstruksi, tidak ada bukti baru. Tersangka adalah pelaku tunggal, karena saat kejadian hanya ada dia dan korban di lokasi," ungkap Sudarmiyanto.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Surakarta, Cahyo Mardiastrianto, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menyusun dakwaan terhadap tersangka.
"Penahanan membutuhkan waktu maksimal 20 hari, tetapi kami akan berupaya mempercepat agar kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Solo untuk disidangkan," katanya.
Cahyo memastikan bahwa pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Karena perbuatan tersangka mengakibatkan kematian korban, pasal yang diterapkan sudah sesuai," jelasnya.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA