KLATEN, WARTAGLOBAL.id -- Polres Klaten berhasil mengungkap peredaran uang palsu dan mengamankan seorang warga Cibinong beserta barang bukti berupa 1.696 lembar uang palsu. Pengungkapan kasus ini dipaparkan oleh Kapolres Klaten, AKBP Warsono, di aula Staya Haprabu Mapolres Klaten pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Dalam acara tersebut, hadir Wakapolres Klaten Kompol Tegar Satrio Wicaksono, Kabaglog AKBP Suharmono, Kasat Reskrim AKP Yulianus Dica Ariseno Adi, dan Kasi Humas Iptu Nyoto.
"Kami berhasil mengungkap kasus uang palsu dan mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000," ujar Kapolres.
Tersangka berinisial FI (18) merupakan warga Cibinong, Bogor, Jawa Barat, yang baru sebulan mengontrak di daerah Delanggu. Pengungkapan ini bermula saat tersangka membeli makanan di warung ayam penyet dekat SPBU Bentangan, Wonosari, Klaten, pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
Awalnya, pemilik warung, Agus, tidak curiga dengan uang yang diterimanya. Namun, setelah memeriksa lebih lanjut, Agus mencurigai bahwa uang tersebut adalah palsu dan langsung memanggil tersangka, yang kemudian mengelak.
"Pedagang yang curiga segera melapor ke polisi, dan kami melacaknya hingga terbukti bahwa uang tersebut palsu," jelas Kapolres.
Tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1,2,3) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Total uang palsu yang diamankan mencapai Rp132.410, baik yang sudah terpotong maupun yang masih utuh. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 217 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 43 lembar pecahan Rp50.000 yang sudah terpotong, dan berbagai alat serta dokumen terkait percetakan uang palsu.
Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio bernomor H 2024 PW, STNK, koper coklat, serta uang asli sebesar Rp150.000.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA