SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Masaran pada Senin (14/10/2024). Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,34 gram.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Narkoba AKP Lukman Effendi, menginformasikan bahwa pelaku yang ditangkap adalah DA (32), warga Dukuh Sidomulyo RT 24 RW 5 Desa Krikilan, Kecamatan Masaran.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran diduga narkotika jenis sabu di lokasi tersebut," ungkap Lukman.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, petugas mencurigai seorang pria yang berdiri di pinggir jalan. Kecurigaan tersebut terbukti benar setelah pelaku, yang kemudian diketahui berinisial DA, diinterogasi.
DA ditangkap karena kedapatan membawa empat bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Hasil interogasi mengungkap bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang temannya berinisial K, yang menitipkan barang tersebut kepadanya.
"Dari perkara ini, kepolisian akan terus melakukan pengembangan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Sragen, demi terciptanya wilayah zero narkoba," tegas Kasat Narkoba.
Saat ini, tersangka DA beserta barang bukti, yang terdiri dari empat bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,34 gram, serta sebuah ponsel berwarna hitam, telah dibawa dan diamankan di Polres Sragen.
Atas perbuatannya yang terbukti melakukan peredaran narkotika, tersangka DA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 Ayat (1) tentang Narkotika. Kasat Narkoba menekankan bahwa kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat mengenai bahaya dan upaya peredaran narkoba di wilayah Sragen.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA