Polres Sragen Limpahkan Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan, Kerugian Negara Ditaksir Rp774 Juta - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

More News

logoblog

Polres Sragen Limpahkan Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan, Kerugian Negara Ditaksir Rp774 Juta

Wednesday, 4 November 2026
Polres Sragen Limpahkan Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan Bersama Barang Bukti, Senin (2/11/26).

SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Penanganan kasus dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Sragen memasuki tahap penuntutan. Polres Sragen resmi menyerahkan seorang tersangka bernama Sunarto, warga Kecamatan Gondang, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sragen setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan oleh Unit II Satreskrim Polres Sragen pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan dilaksanakannya proses tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk memasuki proses penuntutan.

Kasus ini menjadi perhatian lantaran jumlah barang bukti yang berhasil diamankan penyidik mencapai ratusan ball dan ribuan slop rokok berbagai merek yang diduga diedarkan tanpa dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil penyidikan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari temuan 4.150 slop rokok merek SB (Sumber Baru) dan 159 slop rokok berbagai merek lainnya di dua lokasi berbeda, yakni Desa Srimulyo, Kecamatan Gondang, serta Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung.

Salah satu barang bukti utama yang diamankan berupa 400 ball rokok merek SB. Dengan isi sekitar 2.000 batang setiap ball, jumlah tersebut mencapai 800.000 batang rokok. Selain itu, polisi juga menyita 150 slop rokok SB serta sejumlah merek lain, di antaranya Goa, Smart, Ballver, Angker, Alif BAA, Marbol, Max, Canyon, dan beberapa merek lainnya.

Tidak hanya rokok, penyidik turut mengamankan dua kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi, masing-masing satu unit truk boks Isuzu dan satu unit Daihatsu Luxio. Barang bukti lainnya meliputi telepon genggam, buku tabungan, serta dokumen transaksi keuangan perbankan yang berkaitan dengan penyidikan perkara.

Dari hasil penghitungan, dugaan kerugian negara akibat praktik peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut ditaksir mencapai Rp774.092.000. Nilai tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian penerimaan negara akibat peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek Pramartha Putra menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan tindak lanjut setelah penyidik menerima pemberitahuan resmi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Menurut AKP I Kadek Pramartha Putra, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di bidang cukai.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, proses penanganan perkara menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Polres Sragen berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap praktik peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara. Pengawasan dan penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek pencegahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan rokok ilegal.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dengan selesainya proses penyidikan dan dilaksanakannya penyerahan Tahap II, perkara tersebut kini memasuki tahapan hukum berikutnya di Kejaksaan Negeri Sragen. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Sragen menegaskan bahwa pemberantasan peredaran rokok ilegal merupakan salah satu upaya menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan sesuai aturan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi. (Joko S)

KALI DIBACA