Tega, Nenek 70 Tahun Dianiaya Tetangga Hingga Opname di Rumah Sakit - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Iklan Ucapan

More News

logoblog

Tega, Nenek 70 Tahun Dianiaya Tetangga Hingga Opname di Rumah Sakit

Friday, 11 October 2024
DEMAK, WARTAGLOBAL.id -- Sutimah (70), warga Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah korban penganiayaan oleh tersangka BM (30) yang masih tetangga korban.

Tersangka melakukan penganiayaan dengan melempar korban dengan pot bunga, sehingga mengakibatkan kepala korban luka sobek sehingga di jahit dan dirawat di RSUD Sulfat Karangawen.

Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Demak sejak tanggal 10 Oktober 2024.

Dani SH Kuasa Hukum korban sangat mengapresiasi kenerja Polres Demak yang dengan cepat mengamankan pelaku penganiayaan.

Demikian disampaikan DTL LAW FIRM saat ditemui dikantornya di Jl. Kenconowungu Tengah III Karangayu, Kec, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Menurut Dani Kuasa Hukum korban, kejadian terjadi sekitar tanggal 1 Oktober 2024. Tersangka BM (30) yang masih tetangga korban melakukan penganiayaan berat klien kami sehingga mengakibatkan luka - luka di kepala hingga dijahit.

Tersangka melempar korban dengan pot bunga yang terbuat dari tanah sehingga mengakibatkan kepala korban luka sobek dan dirawat di RSUD Sulfat Karangawen. 

Saat ini tersangka sudah  diamankan di Polres Demak pada tanggal 10 Oktober 2024. Harapan Saya (Dani) yang biasa disebut Lawyer muda," Saya sangat mengapresiasi langkah - langkah Polres Demak khususnya dari Team PPA. Harapan kami semoga pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Karena ancamannya sangat berat yaitu 8 tahun penjara dengan Pasal 354 KUHP itu sangat berat," pungkasnya. (tim)

KALI DIBACA