SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- Seorang pemuda berinisial RTF (19), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan di ruas Jalan Slamet Riyadi pada Sabtu malam, 2 November. Selain mengemudikan motor dengan cara berbahaya, pemuda yang tinggal di Kestalan, Kecamatan Banjarsari ini juga membawa belasan pil penenang.
Kasatsamapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika Tim Sparta sedang melakukan patroli di wilayah tersebut. Saat melintas di jalan utama Kota Solo, tim melihat pengendara yang melaju dengan kecepatan tinggi dan arogan.
"Kendaraan kami disalip oleh motor yang berkendara melebihi batas kecepatan. Tim Sparta kemudian memberhentikan pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 16 butir obat-obatan jenis atarax dan kartu kuning," jelas Arfian saat dihubungi, Senin (4/11/24).
RTF mengaku bahwa obat-obatan tersebut akan digunakan sebagai penenang, dan dia juga menunjukkan kartu kuning yang merupakan catatan medis dari dokter.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke mako Polresta Solo untuk didata. Kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur," tegasnya.
Arfian juga menyampaikan bahwa pihak keluarga remaja tersebut telah diminta untuk hadir di Polresta. "Kami sudah mengimbau keluarga agar memberikan perhatian khusus. Kami minta agar dia diawasi lebih ketat. Jika mengemudi dalam keadaan tidak terkendali, ini bisa membahayakan dirinya maupun pengendara lain," pungkas Kasatsamapta.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA