SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Pengungkapan ini melibatkan seorang pelaku berinisial SA (40) yang merupakan warga Kecamatan Mojolaban.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Ari Widodo, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari patroli yang dilakukan kepolisian. Mereka menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di wilayah tersebut.
“Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo segera mendekati orang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sebuah paket plastik klip tembus pandang yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman,” ungkap Iptu Ari, Semim (4/11/24).
Pengembangan lebih lanjut di rumah pelaku mengungkap barang bukti tambahan, termasuk dua pipet kaca dengan sisa pembakaran, dua plastik klip bekas kemasan narkotika, sebuah tutup botol minuman yang dilubangi dengan dua sedotan plastik, serta sebuah korek api gas yang telah dimodifikasi.
Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian juga berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat sekitar 0,43 gram. Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA