Jepara, WartaGlobal.id — Semarak acara Sport Tourism Event (SPECTA) 2024 di Pantai Bandengan, Jepara, pada 26-27 Oktober 2024 lalu free atau di gratiskan untuk panitia maupun untuk umum, justru diwarnai skandal besar. Meski Penjabat Bupati Jepara , lewat Ka. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ( DISPARBUD ) Jepara menginstruksikan agar akses masuk digratiskan sebagai dukungan acara Sport Tourism Event (SPECTA) 2024, petugas pintu masuk diduga tetap menarik biaya Rp10.000 per orang tanpa diberikan bukti tiket masuk. Ironisnya, dana hasil pungutan ini diduga tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan “raib” tanpa jejak dugaan sementara masuk kantong pribadi pengelola. 02/11/2024.
Event SPECTA 2024 bertujuan menarik minat wisatawan serta menggerakkan perekonomian lokal dengan memadukan olahraga dan pariwisata. Dengan bebasnya biaya masuk, diharapkan pengunjung dapat menikmati keseluruhan acara yang telah disiapkan, sekaligus mengenal lebih dekat potensi wisata Pantai Bandengan sebagai destinasi sport tourism unggulan di Jawa Tengah.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dispabud) Jepara, Moh Eko Udyyono, menegaskan bahwa instruksi sudah jelas: “Semua harus gratis. Kalau ada pungutan, itu jadi tanggung jawab kami untuk investigasi,” ujarnya saat dikonfirmasi tim investigasi ditempat ruangan kerjanya.
Dan saat bendahara penerimaan keuangan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jepara dikonfirmasi diruangan tempat kerjanya kepada awak media memperlihatkan bahwa laporan keuangan yang diterimanya terperinci, tidak ada sejumlah uang laporan tiket, hanya laporan penghasilan retribusi parkir tanggal 26/27 2024, kalau ada penarikan uang tiket masuk wisata seperti biasa, saya tidak tau.'ucapnya.
Tambahnya. Laporan keuangan yang disampaikan Dispabud tidak menunjukkan adanya pemasukan dari tiket masuk pengunjung selama dua hari acara, meskipun sejumlah pengunjung mengaku diminta membayar. Berikut adalah laporan pendapatan resmi yang tercatat:
Tanggal 26 Oktober 2024:
- Roda dua: Rp426.000
- Roda empat: Rp225.000
- Bus: Rp0
- Pengunjung: Rp0
Tanggal 27 Oktober 2024
- Roda dua: Rp622.000
- Roda empat: Rp415.000
- Bus: Rp150.000
- Travel: Rp0
- Pengunjung: Rp0
Ketiadaan pendapatan dari tiket pengunjung menimbulkan dugaan bahwa dana tersebut telah dialihkan oleh pihak tertentu untuk memperkaya diri. Dugaan ini bukan sekali ini dalam acara, beberapa pekan liburan sering terjadi juga laporan tidak sesuai pendapatan.
Lebih lanjut, investigasi juga mengungkap dugaan penyelewengan dana sewa kios Pedagang Kaki Lima (PKL) di area pantai. Informasirnya, dana sewa kios bernilai puluhan juta rupiah yang seharusnya masuk ke kas daerah juga “lenyap masuk kantong pribadi” tanpa jejak, diduga sudah berlangsung lama akibat pengelolaan yang kurang transparan.
Kasus ini memicu kemarahan masyarakat setempat dan publik, khususnya para pelaku usaha dan wisatawan yang berharap pengelolaan pariwisata di Bandengan, Jepara bebas dari praktik korupsi Kolusi Niputisme ( KKN ). “Kami ingin tindakan tegas dipecat ! Kalau terus dibiarkan, skandal seperti ini hanya akan merusak nama baik kebocoran Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Jepara,” ungkap seorang pelaku usaha yang tidak mau ditulis namanya..
“Ini adalah tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab, mengingat PAD Jepara merupakan fokus dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara beberapa waktu lalu. Jika benar terbukti ada pelanggaran, oknum tersebut harus diberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan,” ujar anngota SLM yang enggan disebutkan namanya.
Publik dan awak media mendesak agar Penjabat Bupati Jepara segera mencopot oknum-oknum yang terlibat dan proses hukum yang berjalan menyeret mereka ke jalur muja hijau. Tuntutan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan terhadap pengelolaan wisata di Kabupaten Jepara. Skandal ini menjadi peringatan bahwa transparansi dan pengawasan ketat sangat dibutuhkan agar pendapatan pariwisata benar-benar dapat mendukung pembangunan daerah, bukan untuk memperkaya pribadi. Red Tim.
KALI DIBACA