Terkait Penolakan Warga Winong, Dinas ESDM Provinsi akan Kaji Ulang WIUP PT. Parama Miguno Bumi - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Terkait Penolakan Warga Winong, Dinas ESDM Provinsi akan Kaji Ulang WIUP PT. Parama Miguno Bumi

Saturday, 7 December 2024
SEMARANG, WARTAGLOBAL.id -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) siap menertibkan pengelolaan galian C ilegal di wilayahnya. Hal itu setelah adanya Penetapan Raperda Minerba, dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu, 13 November 2024.

Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengungkapkan masih banyak ditemukan tambang galian C yang beroperasi tanpa izin di Provinsi Jateng, hanya sekitar 30 persen dari total tambang galian C yang memiliki izin resmi.

Namun upaya Pemprov Jateng untuk menertibkan pengelolaan galian C ilegal akan mendapat kendala, baik dalam eksternal maupun internal. Pasalnya, Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada PT. Parama Miguno Bumi, walaupun warga Winong melakukan penolakan permohonan WIUP tersebut, dengan melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Tengah Cq. Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, tertanggal 22 Juni 2023 lalu.

Dengan terbitnya WIUP tersebut menjadi perhatian publik, karena ditengarai tidak memenuhi persyaratan. Bahkan sebelumnya, warga Winong sudah mengirim surat penolakan permohonan WIUP, namun Dinas ESDM Prov Jateng tetap mengeluarkan WIUP kepada PT. Parama Miguno Bumi, tertanggal 01 Oktober 2024.

Ketika WartaGlobal melakukan konfirmasi, pada Kamis (5/12/24), terkait penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di kantor Dinas ESDM Provinsi Jateng, merasa kaget karena Firman staf Minerba ESDM menyarankan agar membuat dan melayangkan surat permohonan, meskipun pewarta sudah memberitahu tugas dan fungsi hanya melakukan konfirmasi sesuai tupoksinya.

Disinggung terkait pengeluaran WIUP tersebut apakah sudah memenuhi semua persyaratannya? Malah sebaliknya, Firman menyuruh wartawan untuk melakukan konfirmasi ke kantor Cabang ESDM untuk wilayah eks karesidenan Semarang di Kabupaten Demak.

Keterangan Firman ini semakin mengaburkan permasalahan. Ditanya soal penerbitan izin WIUP oleh Kantor Dinas ESDM Prov Jateng, malah dialihkan untuk konfirmasi ke kantor Cabang ESDM wilayah eks karesidenan Semang di Demak. Ada apa?

Bahkan saat di konfirmasi terkait perbitan WIUP tersebut, meskipun jauh jauh sebelumnya sudah ada penolakan dari warga Winong, kenapa Dinas ESDM Prov Jateng tetap mengeluarkan WIUP?
Bahkan saat disampikan kegiatan penambangan sudah berjalan, apa tindakan yang akan dilakukan oleh ESDM?

Menanggapi hal tersebut, Firman menjelaskan, "Jika hal tersebut yang terjadi pihaknya (ESDM,-red) akan melakukan kaji ulang terhadap WIUP tersebut dan terkait kegiatan yang sudah dilakukan, akan dilakukan pemantauan dengan pihak terkait, agar kegiatan penambangan tersebut dihentikan sebelum mereka melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan," tegas Firman.

Terpisah, Plh Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, S.T., M.T saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait penerbitan izin WIUP PT. Parama Miguno Bumi, Agus mengatakan, "Silahkan ke Cabang Dinas ESDM Demak di Demak ya Mas," kata Agus, Kamis (5/12/24).

Namun saat disampaikan masalah izin WIUP yang dikeluarkan Kantor Dinas ESDM Prov Jateng dan WIUP tersebut ditandatangani oleh Plh A/n Agus Sugiharto, S.T., M.T, hingga berita ini turunkan, Agus Sugiharto diam membisu tidak mau memberikan keterangan lebih lanjut.

(Tim/Red)

KALI DIBACA