KLATEN, WARTAGLOBAL.id --
Seorang kakek berinisial S melakukan aksi cabul terhadap bocah berusia 12 tahun. Peristiwa tersebut dilakukan di kamar mandi rumah korban yang berlokasi di Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Di hadapan polisi, Kakek yang sudah berusia (66) mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa aksi tersebut terjadi saat ia berniat membayar pajak listrik dan tagihan air PDAM, pada Sabtu (21/9/2024).
Dalam perjalanan, pelaku bertemu dengan korban dan kemudian melancarkan aksinya. Saat itu, korban yang baru pulang sekolah sedang bermain bersama teman-temannya di kebun di samping rumah.
Tak berselang lama, pelaku mendekati korban dan membujuknya. Pelaku lalu mengajak korban ke kamar mandi, di mana ia melakukan tindakan tercela tersebut.
Aksi bejat pelaku pun kepergok tetangga korban yang tiba-tiba membuka pintu kamar mandi. Karena ketahuan pelaku langsung pergi meninggalkan korban.
"Saya tidak mengancam kok. Saya bilang, diberi uang mau tidak, kalau tidak ya udah. Tetangga saya (korban), tapi baru lihat dua kali," kata pelaku ketika ditanya siapa bocah yang dicabulinya.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, saat menghadirkan Kakek S (66), pelaku tindakan asusila terhadap bocah 12 tahun, di Aula Mapolres Klaten, Selasa (14/1/2025).
Keterangan pelaku berbeda dengan apa yang diungkapkan polisi. Menurut polisi, pelaku membujuk disertai dengan ancaman agar mau mengikuti perintah.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengatakan kasus pencabulan itu terungkap setelah tersangka S dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban.
"Kejadian sekitar pukul 15.30 WIB di kamar mandi rumah korban," kata AKBP Warsono dalam jumpa pers di Aula Mapolres Klaten, Selasa (14/1/2025).
Warsono menyebut, modus pelaku melakukan aksi bejat dengan cara membujuk dan merayu korban yang disertai ancaman, agar mau mengikuti perintah pelaku.
Aksi cabul sang kakek itu terjadi pada Sabtu (21/9/2024). Namun pelaku baru diringkus polisi pada Jumat (3/1/2025), sekitar 3 bulan seusai kejadian.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi, mengungkapkan sebenarnya pelaku sempat mencoba melakukan mediasi sendiri pada kurun waktu itu dengan keluarga korban, sebelum kasus tersebut dilaporkan ke polisi. Namun, keluarga korban enggan memaafkan tindakan asusila pelaku.
"Memang sempat terjadi mediasi sendiri, namun akhirnya dari pihak keluarga korban tidak mau, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten," ungkap Dica saat mendampingi Kapolres Klaten, AKBP Warsono, dalam jumpa pers di Aula Mapolres Klaten, Selasa (14/1/2025).
Pelaku pun ditangkap di toko tempat kerjanya pada Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA