DPRD Kota Malang Sidak Hiburan Malam, Sasaran Caffe Nakal - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

DPRD Kota Malang Sidak Hiburan Malam, Sasaran Caffe Nakal

Monday, 13 January 2025
KOTA MALANG, WARTAGLIOBAL.id -- DPRD Kota Malang akan segera menggelar rapat lintas komisi yang melibatkan Komisi A dan Komisi B untuk membahas aturan perizinan tempat hiburan malam serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah ini diambil usai hearing dengan pihak Odette Buffet Lounge & Dining, di salah satu tempat hiburan malam di Kota Malang.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, menyatakan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan menyamakan persepsi terkait peraturan perizinan usaha hiburan malam serta meningkatkan transparansi dan akurasi dalam pengelolaan PAD," jelasnya.

Rapat ini akan fokus pada dua hal utama, yaitu pembahasan perda terkait aturan hiburan malam dan optimalisasi PAD dari sektor ini,” kata Danny, Sabtu (11/1/2025).

Danny menegaskan bahwa pembahasan ini tidak hanya berfokus pada kasus Odette Buffet Lounge & Dining, tetapi mencakup seluruh pelaku usaha hiburan malam di Kota Malang. DPRD ingin memastikan bahwa semua pengusaha hiburan malam mematuhi aturan yang berlaku dan berkontribusi sesuai kewajiban pajak mereka.

Kami tidak ingin ada pengusaha yang mencoba mengakali pajak dengan menggunakan izin kafe atau restoran, tetapi menjual minuman beralkohol (minol) tanpa pengawasan. Pajak untuk kafe hanya 10 persen, sedangkan minol mencapai 50 persen. Ini harus diawasi dengan ketat,” tegas Danny.

Selain koordinasi lintas komisi, DPRD juga akan melibatkan mitra organisasi perangkat daerah (OPD) dari Komisi A dan Komisi B. OPD yang akan diundang mencakup Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta instansi terkait lainnya.

Aturan Perizinan Tempat Hiburan Malam: Memastikan izin usaha sesuai dengan aktivitas yang dijalankan.
Pengawasan Peraturan Daerah (Perda): Memastikan penegakan Perda berjalan efektif, khususnya oleh Satpol PP.
Optimalisasi PAD: Mengidentifikasi potensi tambahan PAD dari sektor hiburan malam dengan mengurangi kebocoran pajak.

“Upaya ini untuk mengatur dan mengawasi tempat hiburan malam di Kota Malang, sekaligus memaksimalkan kontribusi mereka terhadap PAD,” jelas Danny.

DPRD berharap melalui rapat ini, pengelolaan dan pengawasan tempat hiburan malam di Kota Malang menjadi lebih tertib.

Selain itu, mereka berkomitmen untuk menciptakan kebijakan yang adil bagi seluruh pelaku usaha hiburan malam.

“Semua akan diperlakukan sama tanpa pengecualian. Yang bertujuan menciptakan keseimbangan antara regulasi yang ketat, kontribusi PAD, dan keberlangsungan usaha hiburan malam di Kota Malang,” pungkas Danny.

(Hanna)

KALI DIBACA