Dua Lansia Pelaku Judi Cap Ji Kia di Trangsan Ditangkap - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Dua Lansia Pelaku Judi Cap Ji Kia di Trangsan Ditangkap

Tuesday, 28 January 2025
SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus perjudian jenis Cap Ji Kia di wilayah Trangsan, Kecamatan Gatak. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pelaku, Yakni; UHS (60) dan BSS (81), keduanya merupakan warga Ngadirejo, Kartasura.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Reskrim AKP Zaenudin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi tentang aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti yang digunakan untuk perjudian.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi alat-alat perjudian seperti paito, girik, dan keplek, serta sejumlah uang tunai sebesar Rp 857.000. 

Selain itu, polisi juga menyita bolpoin, spidol, tas berwarna biru tua, satu unit handphone Samsung Galaxy A01, dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit yang digunakan oleh UHS sebagai sarana.

Menurut AKP Zaenudin, UHS bertindak sebagai penjual, sedangkan BSS berperan sebagai pembeli. Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sukoharjo.

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi kepada kami. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” ujar AKP Zaenudin, Selasa (28/1/25).

Kedua pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perjudian dan diancam dengan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Sukoharjo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang terbebas dari segala bentuk perjudian.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA