SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen berhasil menangkap sepasang kekasih yang menjadi pengedar obat berbahaya (Obaya) di wilayah Kecamatan Tangen. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 17 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Desa Ngrombo Sragen.
Kedua pelaku yang diamankan adalah GA (29) dan kekasihnya DM (19). Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 455 butir obat Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp158.000, dompet warna hitam, serta dua unit ponsel dengan merk OPPO dan VIVO.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal, Ipda Supriyanto, segera melakukan penyelidikan di lokasi. Saat penggerebekan, petugas mendapati kedua pelaku bersama barang bukti yang telah diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah milik mereka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka diduga melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan mengedarkan obat-obatan yang tidak memenuhi standar keamanan.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Narkoba AKP Lukman Effendi, menjelaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami tidak akan mentoleransi siapapun yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang. Dukung kami dengan memberikan informasi jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan Anda,” tegas AKP Lukman Effendi saat dihubungi, Rabu (8/1/25).
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Sragen dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman obat berbahaya.
(Joko Susilo*)
KALI DIBACA