Panduan Lengkap Perpanjangan SIM di Satlantas Polresta Surakarta, Luring dan Daring - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Panduan Lengkap Perpanjangan SIM di Satlantas Polresta Surakarta, Luring dan Daring

Wednesday, 15 January 2025
SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id -- Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Pemilik SIM bisa memilih perpanjangan secara luring (offline) atau daring (online).

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, menjelaskan bahwa SIM tidak hanya membuktikan kemampuan seseorang dalam berkendara, tetapi juga sebagai registrasi data pengemudi yang mendukung identifikasi forensik saat diperlukan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“SIM berlaku selama lima tahun, dan pengendara wajib memperpanjangnya minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis,” ujar Agung saat ditemui di Mapolresta Surakarta pada Selasa (14/1/2025).

Cara Perpanjangan SIM Secara Luring
Bagi pengendara di Solo, dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di kompleks Mapolresta Solo. Jam pelayanan Satpas adalah pukul 08.00–15.00 WIB.
Selain itu, tersedia juga layanan SIM Drive Thru yang melayani pukul 08.00–12.00 WIB.

Syarat Perpanjangan SIM Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

* SIM asli dan fotokopi.
* KTP asli dan fotokopi.
* Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang terdaftar.
* Surat keterangan kesehatan jiwa dari psikolog yang terdaftar.

“Siapa pun pemegang KTP Indonesia yang masih berlaku dapat memperpanjang SIM di Satpas Polresta Solo,” jelas Agung.

Prosedur Luring
Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
Datang ke loket pelayanan SIM di Satpas, isi formulir yang disediakan, dan lakukan pembayaran:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Ambil nomor antrean.
Setelah dipanggil, lakukan input data, termasuk perubahan data pribadi jika diperlukan (catatan: gelar akademik tidak boleh dicantumkan).
Lakukan sesi foto diri, pengambilan sidik jari, dan tanda tangan.
Tunggu di ruang cetak untuk menerima SIM baru.
Proses perpanjangan SIM secara luring biasanya selesai dalam satu hari jika dokumen lengkap dan sesuai.

Cara Perpanjangan SIM Secara Daring
Perpanjangan SIM daring dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau SIM Nasional Presisi (SINAR) yang tersedia untuk semua jenis ponsel.

Prosedur Daring
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR.
Daftarkan diri pada aplikasi.
Untuk surat keterangan sehat fisik dan jiwa, jawab pertanyaan yang diberikan dalam aplikasi.
Lakukan pembayaran dengan nominal yang sama seperti perpanjangan luring.
Tunggu proses validasi hingga mencapai persentase kesiapan 40%.
Proses perpanjangan daring membutuhkan waktu lebih lama karena sifatnya terpusat secara nasional.

Pengambilan SIM Baru
Setelah permohonan disetujui, ada tiga opsi pengambilan:

Melalui pos (memerlukan biaya tambahan untuk ongkos kirim).
Diambil langsung oleh pemohon di Satpas yang ditentukan.
Diwakilkan dengan surat kuasa.
Jika permohonan ditolak, pemohon bisa datang langsung ke Satpas yang dituju saat pendaftaran di aplikasi untuk memperbaiki data.

Tips untuk Perpanjangan Daring
Gunakan foto diri asli tanpa hasil editan.
Pastikan foto memiliki latar belakang biru untuk memudahkan proses verifikasi.
“Banyak permohonan yang ditolak karena penggunaan foto editan atau ketidaksesuaian data. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan identitas,” kata Agung.

Imbauan kepada Masyarakat
Kasatlantas Polresta Solo mengimbau masyarakat untuk mematuhi prosedur perpanjangan SIM agar tidak terkendala dalam proses administrasi. Baik luring maupun daring, keduanya dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan keamanan data pengguna.

Dengan memahami langkah-langkah ini, diharapkan proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan membantu pengemudi mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA