Polres Sragen Tangkap Residivis Kasus Narkotika di Rumah Orang Tuanya - Warta Global Jateng

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

More News

logoblog

Polres Sragen Tangkap Residivis Kasus Narkotika di Rumah Orang Tuanya

Wednesday, 15 January 2025
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen berhasil menangkap seorang buruh las harian berinisial IAP alias Bendol (27), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Pelaku, warga Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, ditangkap di rumah orang tuanya pada Kamis (9/1/2025).

Kapolres Sragen, AKBP Petrus P. Silalahi, melalui KBO Narkoba Iptu Joko Margo Utomo, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Tim kami segera bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram,” ungkap Iptu Joko.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,31 gram yang disimpan dalam plastik klip bening. Selain itu, diamankan pula sejumlah peralatan konsumsi sabu, seperti botol bekas minuman, pipet kaca, sedotan plastik, sebuah tas selempang hitam, dan ponsel Vivo warna hitam biru.

Penggerebekan yang dilakukan pada pukul 11.30 WIB itu dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Supriyanto.

Saat digerebek, tersangka sedang berada di dalam rumah orang tuanya. Penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat membuahkan hasil, di mana tersangka mengakui barang bukti tersebut sebagai miliknya.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang kenalannya bernama Comal dengan harga Rp 450.000. Barang tersebut diakuinya digunakan untuk konsumsi pribadi.

“Tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa. Saat ini, ia sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Iptu Joko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah 20 tahun penjara.

Iptu Joko menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkotika. Ia mengimbau agar masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk memberantas narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” tutupnya.

Penangkapan ini menjadi salah satu langkah Polres Sragen dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika, sekaligus mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga diri dari pengaruh buruk narkoba.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA