SRAGEN, WARTAGLOBAL id --
Tim Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (obaya) alias pil koplo. Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial BA alias Andri (19), warga Dukuh Bedono, Desa Pengkol, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.
BA ditangkap pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah neneknya, setelah penyelidikan intensif atas informasi masyarakat terkait transaksi obat-obatan ilegal.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 1.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl yang diselundupkan melalui paket jasa pengiriman online.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua telepon genggam merek Samsung dan Vivo yang digunakan pelaku untuk memesan dan mengedarkan barang tersebut secara online.
Kasat Narkoba Polres Sragen melalui KBO Satuan Narkoba, Iptu Joko Margo Utomo, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan platform online untuk memesan dan mengedarkan obat keras tanpa izin resmi.
Setelah menerima barang, pelaku berniat mendistribusikan kembali untuk memperoleh keuntungan. “Langkah ini jelas melanggar undang-undang terkait peredaran farmasi ilegal. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” terang Iptu Joko, Jumat (10/1/2025).
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyebutkan bahwa pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika menemukan dugaan peredaran obat-obatan terlarang.
“Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat keras tanpa izin adalah ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Polres Sragen akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman,” tegas Kapolres.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran obat ilegal. “Komitmen kami adalah menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA